Abstract: The troubled financing is financing which does not smoothly provided to members who do not meet the requirements or the obligation to pay back the funds that had loaned earlier upon due date. The handling of the troubled financing can be done in a way that is effective, as do the legal effort for the sake of saving funds that have been given to the customer. This research aims to know the risk management implementation of Sharia in financing at the BMT Mandiri Sejahtera Blimbing. This type of research is research using a qualitative descriptive method. From the results of research that has been done indicates that the BMT Mandiri Sejahtera Blimbing has been very good in anticipation of emerging risks. BMT Mandiri Sejahtera Blimbing in applying some of the ways on the risk assessment process with initial steps being undertaken is identifying risks, emotional approach than risk measurement, monitoring and controlling risk, risk, as well as perform analysis with principle 5c that is, character, capacity, collateral, condition, capital. BMT Mandiri Sejahtera Blimbing in saving troubled financing only use rescheduling (scheduling) in accordance with the agreements that have been made Abstrak: Pembiayaan bermasalah merupakan pembiayaan yang tidak lancar yang diberikan kepada anggota yang tidak dapat memenuhi persyaratan atau kewajiban untuk melunasi kembali dana yang telah dipinjamkan sebelumnya pada saat tanggal jatuh tempo. Penanganan pembiayaan bermasalah bisa dilakukan dengan cara yang efektif, seperti melakukan upaya hukum demi menyelamatkan dana yang telah diberikan kepada nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi manajemen resiko syariah pada pembiayaan di BMT Mandiri Sejahtera Blimbing. Jenis Penelitian ini adalah penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan data yang diperoleh dengan cara wawancara kepada bagian remedial, marketing, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa BMT Mandiri Sejahtera Blimbing sudah sangat baik dalam mengantisipasi resiko yang muncul. BMT Mandiri Sejahtera Blimbing dalam menerapkan beberapa cara pada proses penilaian resiko dengan langkah awal yang dilakukan adalah mengidentifikasi resiko, melakukan pendekatan emosional kemudian pengukuran resiko, pemantauan resiko, dan pengendalian resiko, serta melakukan analisis dengan prinsip 5C yaitu, character, capacity, collateral, condition, capital. BMT Mandiri Sejahtera Blimbing dalam menyelamatkan pembiayaan bermasalah hanya menggunakan cara reschedullling (penjadwalan kembali) sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Kata Kunci : Manajemen Resiko Syariah, Pembiayaan Bermasalah, BMT