Nurrohmatul Jannah
Sekolah Tinggi Agama Islam Hidayatut Thullab Kediri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP NAFKAH ANAK PASCA PUTUSAN PERCERAIAN ( Studi Kasus di Pengadilan Agama Kediri ) Nurrohmatul Jannah; Nurbaedah Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 1 (2022): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v11i1.2569

Abstract

Perceraian selama ini seringkali menyisakan problem-problem, terutama persoalan hak-hak anak yang mencakup seluruh hak yang melekat pada anak. Persoalan yang akan menjadi kajian dalam penelitian ini adalah terjadi suatu penyimpangan bahwa orang tua laki-laki tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dalam hal biaya pemeliharaan dan menafkahi anaknya. Berdasarkan dari putusan perkara No. 0357/Pdt.G/2017/PA.Kdr dan perkara No. 0599/Pdt.G/2017/PA.Kdr. Tujuan penelitian Untuk mengetahui bagaimana seharusnya nafkah anak pasca putusan perceraian, hambatan apa saja dalam mewujudkan kewajiban seorang ayah terhadap nafkah anak dan akibat hukum bagi orang tua yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya terhadap nafkah anak pasca putusan perceraian. Merujuk pada latar belakang sehingga penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian empiris atau metode pendekatan yuridis sosiologis. Nafkah anak setelah perceraian tetap dibebankan kepada orang tua laki-laki (Ayah), sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf ā€œcā€. Adapun yang menjadi faktor penyebab atau hambatan tidak dilaksanakannya isi putusan Pengadilan Agama Kediri, antara lain: faktor ekonomi dan faktor orang tua laki-laki telah menikah lagi. Akibat dari lalainya orang tua dalam melaksanakan kewajibannya terhadap nafkah anak setelah putusan perceraian, dapat dilakukan atau dapat diupayakan dengan mengajukan Permohonan Eksekusi.