Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis ide dasar penghapusan strict liability dalam undang-undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan menganalisis konsekuensi penghpusan asas strict liability terhadap tindak pidana kehutanan di Indonesia. metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapaun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian diperolehIde dasar penghapusan asas strict liability dalam Persoalan terkait tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, didasarkan pada tidak adanya unsur kesalahan sebagai syarat pertanggungjawaban. adanya penghapusan perizinan kegiatan usaha lingkungan dalam UU Cipta Kerja sangat berdampak pada lingkungan hidup. ide penghapusan konsep asas strict liability terhadap tindak pidana kehutanan dalam UU Cipta Kerja akan melemahkan penegakan hukum terhadap suatu korporasi yang membahayakan lingkungan sehingga atas dasar penghapusan frasa tersebut dapat mencederai komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga dan memelihara kestabilan lingkungan hidup dan kehutanan. Konsekuensi penghapusan asas strict liability dalam UU Cipta Kerja. dimasa mendatang selain dari merusak hutan, kebakaran hutan, pembalakan liar, kebakaran hutan di Indonesia cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu bahwa kasus kebakaran hutan mempunyai dampak yang negatif dimasa yang akan datang dalam sejumlah aspek antara lain, ekonomi, ,kesehatan serta lingkungan hidup.Seperti Akibat kebakaran hutan, masyarakat mengalami kerugian sosial berupa hilangnya hutan sebagai sumber mata pencaharian, penghidupan dan identitas masyarakat. Tidak hanya itu, ada juga kerugian ekologi, seperti hilangnya habitat tempat keanekaragaman hayati flora dan fauna berada dan rusaknya ekosistem penting yang memberikan jasa lingkungan berupa udara dan air bersih beserta makanan dan obat-obatan.