Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

KEKUATAN PERJANJIAN SERTA HAK PARA PIHAK DALAM PERUBAHAN PUTUSAN ARBITRASE SENGKETA BISNIS Yoshua Yoshua; Herlin Sobari; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.908 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2236-2253

Abstract

Tujuan dari penelitian ini memiliki maksud untuk mengetahui serta menjabarkan bagaimana kekuatan perjanjian arbitrase dalam segketa bisnis dan mengenai batalnya perjanjuan arbitrase, untuk mendapatkan suatu data dalam penulisan ini, maka dilakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah literatur pustaka yang berkaitan dengan masalah penelitian baik yang bersifat normatif berupa karya ilmiah. Pemerintah mengesahkan UU Nomor 30 Tahun 1999 pada tanggal 12 Agustus 1999, sehingga ketentuan arbitrase di IR, Rv dan RBg dinyatakan tidak berlaku, seperti perjanjian hukum lainnya, perjanjian arbitrase hanya bisa diubah atau ditambahkan oleh kedua belah pihak atau lebih, pihak dalam perjanjian. Perjanjian antara pihak dalam perjanjian. Perjanjian antara para pihak dalam perjanjian. Perjanjian antara para pihak dalam perjanjian bisa dimodifikasi dan ditambahkan setiap saat sebelum arbiter mengambil keputusan. Arbiter tidak memiliki hak untuk mengubah konten perjanjian. Segala perubahan dan amandemen harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak, dan jika kesepakatan dicapai dalam bentuk kontrak, maka amandemen dan amandemen tersebut juga harus menjadi kontrak untuk kegiatan komersial, para pelaku usaha telah mulai mengantisipasi atau setidaknya mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa.