Dea Fadila Ramadhani
IAIN Palangka Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DEMOKRASI EKONOMI DALAM SISTEM HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Dea Fadila Ramadhani; Ibnu Elmi A. S. Pelu; Jefry Tarantang; Ni Nyoman Adi Astiti
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 7 No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.537 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v7i1.216

Abstract

Demokrasi ekonomi adalah konsep diterangkan pendiri negara Indonesia yaitu mencari bentuk ekonomi yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Tidak mudah membentuk sistem perekonomian Indonesia yang khas, oleh karena itu penerapan konsep ini masih terus dilacak dan dikembangkan untuk mengikuti perkembangan zaman. Dasar hukum yang mengatur penerapan prinsip demokrasi pada perbankan nasional adalah dalam UURI No. 7 Tahun 1992 untuk Bank dan UURI No. 10 Tahun 1998 UURI UU No. 21 Tahun 2008 untuk Bank Umum Syariah. Pada dasarnya, Perbankan Syariah didirikan di Indonesia sejak tahun 1983 dan paket Desember 1983 (Pakdes 83) diterbitkan. (Tingkat bunga nol) Tingkat bunga menyusul perkembangan tersebut, Menteri Perbendaharaan Radius Prawiro melakukan serangkaian langkah di bidang perbankan, seperti terlihat dalam paket Oktober 1988 (Pakto 88). Prinsip kehati-hatian adalah keyakinan bahwa bank harus sangat berhati-hati dalam melakukan bisnis yang baik dengan penghimpunan, terutama dalam menyalurkan dana kepada masyarakat umum. Tujuan dari prinsip kehati-hatian ini adalah untuk memastikan bahwa bank selalu beroperasi dalam keadaan sehat dan mematuhi peraturan bank dan norma hukum yang menjadi system hukum perbankan syariah di Indonesia.