Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANTEN TERKAIT ANAK HASIL ZINA DENGAN FATWA MUI NOMOR 11 TAHUN 2012 Dhiauddin Tanjung; azharuddin
Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam Vol 7 No 1 (2022): Juni 2022
Publisher : IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perbedaan hasil putusan pengadilan tingkat banding dan Fatwa MUI, Putusan Tinggi Negeri Banten (PTN B) mengabulkan gugatan bahwa tergugat adalah anak dari penggugat berdasarkan hasil tes DNA walaupun tanpa didasari pernikahan, begitu juga halnya menolak gugatan supaya tergugat membayar 17 Miliar sebagai ganti rugi materiil dan immaterial kepada tergugat. Hasil PTN B tersebut akan disandingkan dengan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012, karena sama-sama membahas kasusnya terhadap orang Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pengambilan data secara sekunder, karena penelitian ini murni penelitian hukum maka data-datanya akan dibahas melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan jika perlu juga memakai bahan hukum tersier. Pendekatan hukum yang digunakan pastinya pendekatan konseptual dan perbandingan hukum, mengingat kasus yang diangkat memang butuh penggalian konsep-konsep dasar dalam setiap norma, serta harus membandingkan antara norma yang satu dengan norma lainnya. Hasil putusan menunjukkan bahwa terjadi perbedaan mendasar antara PTN B dengan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012, di mana PTN B memutuskan anak hasil zina memliki hubungan keperdataan dengan bapaknya dengan didasari Putusan MK, serta menolak gugatan penggugat supaya bapak zina membayar ganti rugi sebesar 17 Miliar dalam membesarkan anak hasil zina dan juga kerugian immateriil yang didapatkan pihak penggungat. Sedangkan Fatwa MUI sendiri menghendaki supaya anak zina tidak boleh dinasabkan kepada bapak zinanya, walau dengan alasan apapun karena memang sudah seperti ini aturannya dalam Islam, dan Fatwa MUI menghendaki agar bapak zina selalu memberikan nafkah kepada anak hasil zina, supaya kehidupan anak hasil zina lebih terjamin dan terpenuhi segala hak-hak materiilnya.