Salah satu misi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah memperluas kepesertaan JKN mencakup seluruh warga Negara Indonesia paling lambat 1 Januari 2019 melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dan mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan kepesertaan. Masyarakat yang belum menjadi peserta JKN dihimbau agar mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN agar tujuan Universal Health Coverage dapat tercapai. Pemerintah menetapkan kembali Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana per tanggal 1 Juli 2020 akan diberlakukan kenaikan iuran Kelas I menjadi Rp. 150.000, iuran Kelas II menjadi Rp. 100.000, dan iuran Kelas III menjadi Rp. 35.000. Dengan meningkatnya iuran memicu respon dari peserta JKN baik dari Non PBI maupun peserta yang membayar iuran secara mandiri dalam kemampuan dan kemauan membayar secara rutin. Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masyarakat selalu mendapatkan perhatian serius. Kemampuan masyarakat dalam pembayaran iuran akan berhubungan dengan rendahnya tingkat kepatuhan peserta JKN dalam pemabayaran rutin iuran JKN secara individu dan kolektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kemampuan membayar iuran terhadap kemauan membayar iuran peserta BPJS Kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah mixed methods dengan desain Cross Sectional. Populasi sebanyak 222.46.000 jiwa. Sampel ditarik secara Purposive Sampling yaitu sebanyak 100 orang. Analisis data menggunakan metode analisis univariat dan bivariat. Analisis hubungan akan dilakukan menggunakan tabulasi silang dengan uji chi square. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh kemampuan membayar iuran (p=0,001) dengan kemauan membayar iuran peserta BPJS Kesehatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah semakin besarnya kemampuan membayar (ability to pay) maka semakin meningkat pula kemauan membayar responden.