Semakin berkembangnya dunia bisnis dan semakin kompleksnya transaksi serta semakin luasnya jangkauan usaha sebuah perusahaan, maka kebutuhan perusahaan untuk mengoptimalkan setiap proses bisnis harus lebih efektif dan efisien di areanya [6]. Maka dari itu perubahan proses bisnis terkadang perlu dilakukan untuk mengganti sistem yang lama dengan sistem yang baru. Perubahan proses bisnis yang signifikan ini disebut Business Process Reenginering. Konsep BPR (Business Process Reengineering) sendiri adalah merupakan sebuah konsep rekontruksi ulang dengan melakukan tindakan secara dramatis dan radikal sehingga dapat menghasilkan perbaikan proses, penghematan biaya, serta peningkatan kecepatan [1]. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu perusahaan yang bekerja dibidang jasa penyedia air untuk kebutuhan sehari-hari. Struktur organisasi secara umum terdiri dari Pimpinan/Direktur, Bagian Hubungan Langganan dan Pemasaran, Bagian Perencanaan, Bagian Produksi dan Distribusi, Bagian Umum dan Kepegawaian, dan Bagian Akuntansi dan Keuangan. Masalah yang terjadi adalah terlalu banyak proses yang tidak optimal, waktu yang terlalu lama untuk penanganan konsumen, pencatatan yang masih manual, dan terlalu banyak mengeluarkan biaya untuk sebagian proses. Berdasarkan masalah diatas, Bisnis proses PDAM Kab. Mojokerto yang perlu dirubah atau direengineering adalah proses bisnis pemasangan baru. Dengan Business Process Reenginering mampu merubah proses yang lama ke proses yang baru yaitu pada tahapan rekomendasi sehingga mendapatkan proses yang lebih efisien dalam hal pelayanan waktu.