Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI), ketentuan kewarisan diatur dalam buku II yaitu mulai dari Pasal 171 sampai dengan Pasal 193permasalahan waris sering menimbulkan konflik dalam keluarga. Oleh karena itu, Pendampingan hukum secara Cuma-Cuma sangat dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu. Metode pengabdian yang digunakan adalah metode PAR (Participatory Action Research), dengan 4 tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi. Pendampingan Hukum ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pembagian warisan secara non-litigasi warga Desa Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh agar dapat diselesaikan dengan baik serta berkepastian hukum tanpa menimbulkan konflik. Hasil dari pengabdian/pendampingan ini yaitu mempermudah penyelesaian permasalahan hukum waris yang dapat diselesaikan secara non-litigasi karena dengan adanya kolaborasi tersebut memudahkan bagi para pihak yang akan membagi warisannya tersebut bertanya dan memohon bantuan secara Cuma-Cuma/gratis serta dapat memperoleh pengetahuan hukum pembagian warisan tersebut hingga memperoleh kekuatan hukum.