Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah sejak lama melanda masyarakat Indonesia termasuk di wilayah hukum DKI Jakarta. Hal ini menjadi persoalan besar bagi pemerintah yang memerlukan perhatian serius disemua sektor terutama dalam segi penegakan hukumnya. Hakim sebagai lembaga pemutus harus dengan sungguh-sungguh membuat suatu putusan yang bersifat komprehensif, khususnya dalam sanksi pemidanaannya, agar nantinya penerapan sanksi pemidanaan yang bertujuan untuk melakukan rehabilitasi, pembinaan, dan bimbingan pada narapidana benar-benar dapat berjalan dengan efektif, sehingga permasalahan narkotika tersebut dapat ditanggulangi melalui sistem penghukuman dan pembinaan. Narapidana kasus narkotika merupakan narapidana yang patut menjadi perhatian untuk mendapatkan pembinaan yang optimal. Penelitian ini diharapkan dapat menggambarkan secara rinci fenomena sosial yang menjadi pokok permasalahan tanpa melakukan suatu hipotesa dan perhitungan cara statistik. Pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan program pembinaan narapidana narkotik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jakarta terbilang cukup efektif. Dalam operasional hariannya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta ini telah menerapkan sistem pengamanan ketat yang bersifat maximum security pada sistem penerimaan, penempatan, operasional penerimaan tamu dan kunjungan, penerapan sistem area yang steril, pengaman maksimum pada setiap kegiatan dan program warga binaan, penggunaan alat elektronik tercanggih, dan sistem penjagaan dan sumberdaya manusia staf Lapas yang terlatih dan berdisiplin tinggi agar dapat mencapai tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta.