Gita Laksmi Zalsabilla
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SISTEM PENGELOLAAN WISATA DAN PEMAHAMAN TERHADAP BADAN HUKUM STUDI PADA PENGURUS WISATA DI DESA JARAK WONOSALAM Kusuma Wardhani Mas’udah; Hasri Maghfirotin Nisa; Gita Laksmi Zalsabilla; Alifta Putri; Yuli Setyaningsih; Muhammad Abdussalam
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2022): Volume 3 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v3i2.5308

Abstract

Desa Jarak memiliki potensi wisata yang berlimpah jika ditinjau dari kondisi alam, budaya, dan kehidupan bermasyarakatnya. Potensi wisata yang terdapat di Desa Jarak ini adalah antara lain Grojogan Asmoro, Grojogan Lunggur Buntung, Grojogan Tretes Kembar, Watu Rantai, Bumi perkemahan Pencaringan, Wisata Religi Mbah Jimat, Wisata Batu Pelangi, Edu Wisata Sapi Perah, Dan Agrowisata buah Manggis. Sistem pengelolaaan pada tempat wisata di Desa Jarak dirasa penting untuk perkembangan tempat wisata tersebut. Selain pengelolaan wisata, perlindungan hukum terhadap tempat wisata sangatlah penting, karena kegiatan pariwisata berhubungan dengan keselamatan wisatawan, kelestarian lingkungan, dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengelolaan wisata di Desa Jarak dan pemahaman terhadap badan hukum wisata dari sudut pandang pengurus wisata di Desa Jarak. Penelitian ini menggunakan penelitian metode kualitatif dengan melakukan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data yang di gunakan untuk memecahkan permasalah dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara semi terstruktur dengan teknik wawancara langsung. Penelitian ini menggunakan 3 orang partisipan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapatnya hambatan-hambatan yang dialami oleh pengurus wisata di Desa Jarak, seperti kurangnya kesadaran oleh masyarakat setempat, kurangnya infrastruktur yang memadai, dan faktor lain sebagainya. Penerapan terhadap badan hukum bagi pariwisata di desa jarak juga belum dilakukan oleh pengelolah wisata setempat karena faktor tersebut.