Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PKM Maju UDA

SOSIALISASI UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUBUNGAN KEPERDATAAN : PUTUSAN MENTERI NOMOR: 389/PDT/2017 DI UNIVERSITAS PEMBINAAN MASYARAKAT INDONESIA (UPMI) MEDAN M. Asril Siregar; Muhammad Nurohim
PKM Maju UDA Vol 1 No 2 (2020): Edisi bulan OKTOBER 2020
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung (UDA) Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.479 KB) | DOI: 10.46930/pkmmajuuda.v1i2.753

Abstract

Perbuatan melawan hukumdapat diartikan sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat. Pengabdian ini dilaksanakan di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan. metode pelaksanaan yang digunakan adalah melalui kegiatan ceramah, diskusi dan tanya jawab tentang Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hubungan Keperdataan : Putusan Menteri Nomor: 389/Pdt/2017 Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan. Acara sosialisasi ini melibatkan seluruh mahasiswa di lingkungan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan untuk lebih memahami Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hubungan Keperdataan : Putusan Menteri Nomor: 389/Pdt/2017 Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan. Adapun hasil diskusi dalam kegiatan Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hubungan Keperdataan : Putusan Menteri Nomor: 389/Pdt/2017 Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan dapat berjalan dengan lancar. Semua peserta terlihat antusias dan merasakan manfaatnya. Keberhasilan ini ditunjukkan antara lain: (1) Adanya kesesuaian materi dengan kebutuhan para guru untuk memahami tentang Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hubungan Keperdataan : Putusan Menteri Nomor: 389/Pdt/2017 Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan. (2) Adanya respon yang positif dari peserta yang ditunjukkan dengan adanya diskusi yang cukup hangat dalam rangka implementasi Penerapan Tindak Pidana Penghinaan Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hubungan Keperdataan : Putusan Menteri Nomor: 389/Pdt/2017 Di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan.