Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety

Upaya Hukum Terhadap Diri Seseorang Yang Di Dakwa Pasal 310 Kuhpidana Mengenai Kehormatan Dan Mengenai Nama Baik Didepan Umum Ismayani Ismayani; Asmaiyani Asmaiyani
All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety Vol 1, No 2: Juni 2021
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58939/afosj-las.v1i2.45

Abstract

Atas upaya yang sungguh-sungguh dan sungguh-sungguh untuk mengungkap dan membuktikan peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara demi tegaknya keadilan substansial dan proses hukum sebagai hak dasar seseorang, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena meskipun banyak perbedaan pendapat dan perbedaan argumentasi hukum, ini merupakan anugerah Tuhan yang sekaligus menambah wawasan dan pandangan kita tentang suatu proses penegakan hukum di bidang hukum pidana yang sedang diperiksa. Selain kerugian yang harus dibuktikan sebagai akibat dari perbuatan pencemaran nama baik, aspek lain yang juga perlu dibuktikan adalah “serangan” dan “kehormatan”. Kedua unsur ini menjadi sulit dibuktikan karena menyerang bukan berarti menyerang dengan senjata, melainkan dengan kata-kata. Kata-kata yang digunakan sulit diukur, karena bisa berupa kritik atau keluhan atau ucapan yang mengandung kebenaran. Sulit membedakan antara menyerang, mengkritik dan mengeluh. Penyebar dapat dijadikan tersangka setelah penyidik menetapkannya berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didukung oleh alat bukti. Hal ini sesuai dengan prinsip unnus testis nullus testis. Namun harus diingat, bahwa sebelum putusan inkracht oleh hakim ada asas praduga tak bersalah. Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3 huruf c, yaitu: “Setiap orang yang dicurigai, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dibawa ke sidang pengadilan, harus dianggap tidak bersalah sampai suatu putusan pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Upaya Hukum Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dan Pengendalian Perusakan Lingkungan Hidup Terhadap Negara Berkembang Asmaiyani Asmaiyani; Ismayani Ismayani
All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety Vol 1, No 2: Juni 2021
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58939/afosj-las.v1i2.48

Abstract

Sumber daya alam dapat dibedakan menjadi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam tak hidup. Sumber daya alam memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Karena sumber daya alam sangat penting bagi kelangsungan hidup atau peradaban manusia, maka manusia berkewajiban untuk menjaga ketersediaan sumber daya alam tersebut secara terus menerus melalui suatu pengelolaan. Untuk melaksanakan kebijakan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional diperlukan instrumen kebijakan yaitu undang-undang. Hukum sebagai instrumen kebijakan publik (law as public policy instrument) telah menjadi pilihan utama bagi para pembuat kebijakan negara dan para ahli di bidang administrasi negara (administrasi publik). Dengan diundangkannya berbagai peraturan perundang-undangan sebagai instrumen kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka muncul cabang atau bidang hukum baru dalam rumpun ilmu hukum, yaitu dalam kepustakaan hukum Inggris disebut “environmental law” dan dalam kesusasteraan Indonesia hukum disebut "hukum lingkungan". Hukum lingkungan hidup adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku subjek hukum privat dan subjek hukum publik dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam, upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta penyelesaian sengketa yang timbul dari pemanfaatan sumber daya alam. sumber daya dan dampak lingkungan. hidup terjadi. Budaya hukum masyarakat, dalam arti kesadaran masyarakat untuk menaati dan menaati hukum, merupakan salah satu faktor yang menentukan efektifitas penegakan hukum lingkungan, biasanya masyarakat akan menaati hukum karena menganggap hukum yang ada sudah sesuai. dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat atau bermanfaat bagi mereka.