Devionytha Ritonga
Universitas Pelita Bangsa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGHINDARAN PAJAK PADA PERUSAHAAN PROPERTY DAN REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) PERIODE 2016-2019 Erlina Widayanti Djatnicka; Jamian Purba; Devionytha Ritonga; Meli Andriyani
Jurnal Akuntansi Bisnis Pelita Bangsa Vol. 7 No. 01 (2022): AKUBIS - Juni 2022
Publisher : LPPM Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/akubis.v7i01.432

Abstract

Penghindaran Pajak perusahaan merupakan pengaturan untuk meminimalkan atau menghilangkan beban pajak dengan mempertimbangkan akibat pajak yang ditimbulkannya dan merupakan upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Firm Size, Profitabilitas, Leverage, dan Kualitas Audit terhadap Penghindaran Pajak pada perusahaan Property dan Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder. Teknik pengambilan sample dilakukan dengan menggunakan purposive sampling. Dari populasi sebanyak 62 perusahaan Property dan Real Estate, hanya diambil 28 perusahaan sebagai sampel, karena memiliki laporan keuangan secara lengkap tahun 2016- 2019, memiliki data laporan keuangan yang lengkap, dan mengalami laba selama tahun penelitian. Metode analisis data dilakukan menggunakan metode regresi linier berganda, dengan menggunakan aplikasi Statistic Package for Social Sciences (SPSS) versi 22. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Firm Size dan Kualitas Audit tidak berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak, (2) Profitabilitas berpengaruh negative dan signifikan terhadap Penghindaran Pajak, (3) Leverage berpengaruh positif dan signifikan terhadap Penghindaran Pajak, dan (4) Firm Size, Profitabilitas, Leverage, dan Kualitas Audit berpengaruh secara simultan terhadap Penghindaran Pajak.