This Author published in this journals
All Journal Notary Law Research
Rinaldo Parrulian Sianturi
Program magister Kenotariatan UNTAG Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE/GUNTAI BERDASARKAN KETENTUAN PP NOMOR 41 TAHUN 1964 Rinaldo Parrulian Sianturi; Edy Lisdiyono
Notary Law Research Vol 1, No 1 (2019): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Notary Law Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1747.078 KB)

Abstract

Tanah merupakan sumber daya yang penting bagi masyarakat,baik sebagai media tumbuh tanam maupun sebagai ruang untuk melakukan berbagai kegiatan. Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pemerintah mengeluarkan UU Nomor 5 Prp Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Pertanian dengan Pelaksanaan PP Nomor 221 Tahun 1961 jo Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 1964 diatur adanya Larangan Pemilikan Tanah Absentee,yang menyatakan bahwa pemilikan tanah pertanian oleh orang atau badan hukum yang bertempat tinggal diluar tempat tanahnya dilarang, yaitu agar petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan tanah pertanian miliknya, sehingga produktivitasnya bisa lebih optimal. Dalam kenyataannya masih terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Semarang, sehingga dalam prakteknya peraturan mengenai larangan pemilikan tanah absentee belum bisa diterapkan secara efektif.Penegakan hukum terhadap pelanggaran mengenai larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Semarang masih kurang tegas dan masih sedikit persoalan yang muncul kepermukaan mengenai kepemilikan tanah absentee, namun Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang sudah melakukan pencegahan terhadap terjadinya kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Semarang. Faktor-faktor penyebab terjadinya kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Semarang adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat,faktor aparat penegak hukum,faktor sarana dan prasarana dan faktor ekonomi. Selain itu, ketentuan-ketentuan larangan pemilikan tanah absentee yang ada pada saat ini masih perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.