This Author published in this journals
All Journal Notary Law Research
Citra Kristinna
Program Magister Kenotariatan UNTAG Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERHADAP TANAH YANG HAK GUNA BANGUNANNYA TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA Citra Kristinna; Yulies Tiena Masriani
Notary Law Research Vol 1, No 1 (2019): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Notary Law Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1523.337 KB)

Abstract

HGB dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yangdidirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia danmemiliki jangka waktu pemberian HGB paling lama 30 tahun dan dapatdiperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Masyarakat atau badanhukum baik privat maupun hukum yang memiliki Hak Guna Bangunan di atastanah Hak Pengeleloaan kerapkali mendapatkan permasalahan di masaberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Perjanjian sewa menyewa tanahyang hak guna bangunannya telah habis masa berlakunya dapat diperolehkembali HGBnya dengan mengajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelumberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Hak Guna Bangunan dapat beralihdan dialihkan kepada pihak lain. Faktor yang melatar belakangi terjadinyasengketa antara pihak penggugat dan tergugat dalam perjanjian sewa menyewatanah dan bangunan yaitu tidak adanya itikad baik dari pihak penyewa dengantidak mengembalikan objek yang disewanya setelah perjanjian sewa menyewaberakhir. Pertimbangan hakim pada putusan MA Nomor 3806 K/Pdt/2016yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudahtepat karena majelis hakim MA telah melaksanakan kewenangannya sesuaiyang diatur oleh undang-undang yaitu sebagai judex facti.