Notary Law Research
Vol 1, No 1 (2019): NOTARY LAW RESEARCH

PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERHADAP TANAH YANG HAK GUNA BANGUNANNYA TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA

Citra Kristinna (Program Magister Kenotariatan UNTAG Semarang)
Yulies Tiena Masriani (Fakultas Hukum UNTAG Semarang)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2020

Abstract

HGB dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yangdidirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia danmemiliki jangka waktu pemberian HGB paling lama 30 tahun dan dapatdiperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Masyarakat atau badanhukum baik privat maupun hukum yang memiliki Hak Guna Bangunan di atastanah Hak Pengeleloaan kerapkali mendapatkan permasalahan di masaberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Perjanjian sewa menyewa tanahyang hak guna bangunannya telah habis masa berlakunya dapat diperolehkembali HGBnya dengan mengajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelumberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Hak Guna Bangunan dapat beralihdan dialihkan kepada pihak lain. Faktor yang melatar belakangi terjadinyasengketa antara pihak penggugat dan tergugat dalam perjanjian sewa menyewatanah dan bangunan yaitu tidak adanya itikad baik dari pihak penyewa dengantidak mengembalikan objek yang disewanya setelah perjanjian sewa menyewaberakhir. Pertimbangan hakim pada putusan MA Nomor 3806 K/Pdt/2016yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudahtepat karena majelis hakim MA telah melaksanakan kewenangannya sesuaiyang diatur oleh undang-undang yaitu sebagai judex facti.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

NLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Law Research memuat artikel penelitian, laporan kasus dan artikel review di bidang Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang ...