This Author published in this journals
All Journal Notary Law Research
Edy Hermanto
Program Magister Kenotariatan UNTAG Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN MULTIFINANCE Edy Hermanto; Sigit Irianto
Notary Law Research Vol 1, No 1 (2019): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Notary Law Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1589.201 KB)

Abstract

Banyak perjanjian pembiayaan yang tidak didaftarkan oleh perusahaan finance dengan jaminana fidusia, hal ini bertentangan dengan UUJF yang mewajibkan pendaftaran fidusia. Pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada perusahaan multifinance meskipun dalam surat perjanjian pembiayaan konsumen menggunakan jaminan fidusia tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UUJF, terutama ketentuan pendaftaran fidusia dan pembuatan akta tidak dengan akta notaris. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah kreditur tidak bisa menikmati keuntungan-keuntungan dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang jaminan fidusia seperti misalnya hak preferen atau hak didahulukan, dan apabila ada seorang debitur yang melakukan wanprestasi maka kreditur tidak dapat langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus melakukan atau mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan. Bentuk dan isi/kontruksi dari perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada perusahaan multifinance berbentuk perjanjian standar yang dibuat/ disiapkan oleh pihak perusahaan multifinance. Permasalahan yang timbul dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia pada Perusahaan Multifinance adalah masalah keterlambatan pembayaran. Apabila keterlambatan pembayaran sudah mencapai customer over due (lebih dari 180 hari), maka dilakukan penyitaan sepeda motor, proses penyitaan itu sendiri dimulai dengan adanya surat perintah sita. Penanganan terhadap perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia pada perusahaan multifinance yang bermasalah dilakukan dengan cara apabila terjadi objek fidusia tersebut ternyata dijual pada pihak ketiga atau dialihkan tanpa sepengetahuan finance, sedangkan pihak debitor maupun pihak ketiga mengakuinya, maka finance dengan dasar akta jaminan fidusia dapat memberikan somasi yang selanjutnya mempunyai daya paksa untuk menarik objek jaminan tersebut dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak kepolisian