Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PKM ANALISIS PERHITUNGAN BIAYA PRODUKSI DALAM MENETAPKAN HARGA JUAL Sul Hannifah; Jasmadeti Jasmadeti
Jurnal Abdimas Dedikasi Kesatuan Vol 2 No 1 (2021): JADKES Edisi Januari 2021
Publisher : LPPM Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37641/jadkes.v2i1.478

Abstract

Peranan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di perekonomian nasional terhitung cukup besar, pelaku UMKM diharapkan mampu bertahan di negeri sendiri, serta bersaing di pasar global. Manajer perusahaan harus mampu mengambil keputusan-keputusan yang terbaik berkaitan dengan peningkatan laba usaha. Laba yang diharapkan perusahaan bergantung pada perhitungan harga pokok produksi yang benar. Perhitungan harga pokok produksi merupakan bagian penting dalam perusahaan karena berpengaruh untuk menetapkan harga jual dan laba suatu produk. Untuk menghindari kesalahan yang terjadi di dalam memperhitungkan harga pokok produksi dan harga jual diperlukan metode yang tepat, metode yang tepat digunakan adalah metode full costing karena metode ini memperhitungkan semua unsur biaya produksi, yang terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik. Tujuan PKM ini adalah untuk mengetahui perhitungan biaya produksi dalam menetapkan harga jual. PKM dilakukan di UMKM Mulyadi Shoes yang beralamat di Kampung Sindang Barang Desa Pasir Eurih, Kecamatan Taman Sari RT/01 RW/04. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil PKM menunjukkan, berdasarkan metode perhitungan UMKM harga pokok produksi yang dikeluarkan per unit adalah sebesar Rp 16.075,00. Sedangkan dengan metode full costing, harga pokok produksi yang sesungguhnya adalah Rp 16.337,00. Pengusaha menetapkan harga jual per unit adalah sebesar Rp 18.000,00. Sedangkan harga jual dengan konsep biaya total dengan metode full costing adalah sebesar Rp 18.713,00. Maka, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan perhitungan harga pokok produksi dan harga jual dari kedua metode tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya perhitungan harga pokok produksi dan harga jual lebih baik menggunakan metode full costing, karena dengan menggunakan metode full costing hasil perhitungannya akan lebih akurat.