Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Layanan Belajar Anak Berkebutuhan Khusus Slow Learner Sd Negeri Kadudampit 3 Ira Herawati; Febri Yanto
Proseding Didaktis: Seminar Nasional Pendidikan Dasar Vol. 6 No. 1 (2021): DIDAKTIS 6: Proseding Seminar Nasional Pendidikan Dasar 2021
Publisher : Program Studi PGSD Kampus UPI di Serang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan formal atau sering di sebut dengan sekolah merupakan Pendidikan yang berhak di peroleh oleh siapapun tanpa memandang siswa normal ataupun siswa yang memiliki kebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus (ABK) merupakan anak yang memiliki kelainan fisik, mental ataupun sosial. Anak berkebutuhan khsus berhak mendapatkan hak yang sama seperti anak normal pada umumnya termasuk dalam aspek kehidupan. Begitu pula dalam aspek Pendidikan anak berkebutuhan khusus berhak untuk bersekolah agar mendapatkan pembelajaran dan pengajaran. Lembaga Pendidikan inklusi merupakan Pendidikan yang menyediakan program layanan bimbingan yang berbedea dengan sekolah lain pada umumnya. program inklusi dapat di artikan sebagai sarana untuk menerima anak-anak berkelainan dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial, dan kepribadian. Anak bekebutuhan khusus (ABK) memiliki kelainan yang berbeda-beda, oleh karena itu di perlukan strategi, metode, serta pendekatan dalam membimbing siswa harus di sesuaikan sesuai dengan kelainan yang di miliki oleh setiap siswa. Istilah anak berkebutuhan khusus (ABK) slow learner yang terdapat di lingkungan masyarakat sering di salah artikan. Slow learner merupakan anak yang berkemampuan rendah. Sebagai mahluk sosial sudah seharusnya memahami bahwa setiap manusia sudah pasti memiliki kekurangan dan kelebihan. Akibat dari masyarakat yang salah persepsi terhadap anak berkebutuhan khusus slow learner akan berdampak pada kurangnya rasa percaya diri pada keadaan yang di milikinya baik itu dalam hal fisik maupun dalam hal mental.
IMPLEMENTASI PERATURAN WALI KOTA PANGKALPINANG NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG Khalisah Hayatuddin; Febri Yanto; Ardiyan Saptawan; Abdul Latif Mahfuz
JURNAL DARMA AGUNG Vol 30 No 3 (2022): DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i3.3237

Abstract

Diera reformasi, informasi publik menjadi salah satu bagian terpenting yang didahulukan sebagai bentuk keterbukaan publik. Keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan Negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik. Penelitian ini diharapkan dapat mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam implementasi peraturan ini dengan adanya jumlah permohonan yang tidak terselesaikan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yang bersifat deskriptif yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dimasyarakat, atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang mengambil dari peraturan-peraturan yang ada dan contoh kasus pada objek penelitian. Dalam hal kewajiban mengumumkan informasi publik, PPID Utama bertugas untuk mengkoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan, dan penyampaian informasi publik dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah di pahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang di pakai oleh masyarakat. PPID hanya merupakan aksesoris birokrasi, berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2017 dan diisi oleh 21 SKPD yang ada di Kota Pangkalpinang. Seyogianya keberadaan PPID secara substansial adalah tercapainya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara berkualitas dapat terwujud.