Nabila Nurul Aliansyah
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Force Majeure Pada Perjanjian Restrukturisasi Kredit Dimasa Pandemi Antara Debitur Dengan PT. Oto Multiartha Nabila Nurul Aliansyah; Hartono Widodo; Murendah Tjahyani
Krisna Law Vol 4 No 1 (2022): Krisna Law, Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.783 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v4i1.567

Abstract

Pemerintah Indonesia sudah menyatakan bahwa pandemi Covid-19 ini sebagai salah satu jenis penyakit yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan terhadap masyarakatnya, termasuk pada industri bisnis, dalam situasi pandemi seperti saat ini sangat mengganggu kelangsungan aktivitas perjanjian dalam industri bisnis. Adanya situasi pandemi ini dapat digunakan sebagai alasan debitur untuk melakukan pengingkaran suatu perjanjian yang sudah disepakati oleh pihak kreditur menggunakan alasan force majeure (overmacht). Restrukturisasi merupakan kebijakan yang dapat dilakukan dengan mengajukan keringanan pembayaran angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Dalam penulisan jurnal ini penulis melakukan penelitian tentang kebijakan yang perlu dikeluarkan saat keadaan bukan disebabkan karena wanprestasi tetapi, disebabkan karena force majeure/overmacht di mana debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya/perjanjian meskipun telah dilakukan restrukturisasi kredit. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, di mana pendekatan yang dilaksanakan berdasarkan kenyataan hukum dalam praktik nyata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat. Kata Kunci: Covid-19; Force Majeure; Perjanjian; Restrukturisasi Kredit.