Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Dedikasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Urgensi Pendidikan Tekan Pernikahan Dini Fitri Raya; Syamsul Arif; Annisa Febriyanti; Mumtazal Shafa Salsabila; Arika Pratiwi Handayani; Syifah Shofiyah Aulia
Dedikasi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol 15 No 1 (2022): Januari - Juni
Publisher : Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/dedikasi.v15i1.5943

Abstract

Pernikahan merupakan suatu kegiatan yang merubah suatu hal yang haram menjadi halal dengan syarat sah sebuah pernikahan telah terpenuhi. Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki dan perempuan dibawah umur 19 tahun. Pernikahan dini tidak dianjurkan karena akan mengorbankan masa depannya. Upaya perlindungan terhadap anak perlu dilakukan sedini mungkin, yaitu sejak dari janin dalam kandungan sampai umur 18 tahun. Undang-Undang Perlindungan Anak harus meletakkan kewajiban memberikan perlindungan anak berdasarkan asas non-diskriminatif, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Setiap anak mempunyai hak dalam keberlangsungan hidupnya, diantaranya hak pendidikan, hak kesehatan reproduksi, hak bebas dari kekerasan, dan hak perlindungan dan eksploitasi. Pendidikan merupakan salah satu faktor mempengaruhi presepsi seseorang, dengan pendidikan tinggi seseorang akan lebih mudah menerima atau memilih suatu perubahan yang lebih baik. Tingkat pendidikan menggambarkan tingkat kematangan kepribadian seseorang dalam merespon lingkungan yang dapat mempengaruhi wawasan berfikir atau merespon pengetahuan yang ada disekitarnya. Tingkat pendidikan orang tua pun sangat mempengaruhi anaknya untuk tidak melakukan pernikahan usia dini, karena jika orang tua yang memiliki pendidikan rendah kurang memiliki pengetahuan dan wawasan tentang dampak dari pernikahan dini sehingga orang tua juga mendukung anaknya untuk melakukan pernikahan dini. Pun juga seorang anak (laki-laki atau perempuan) menjadi hal yang penting juga, karena antara orang tua dan anak harus seirama dalam mencegah terjadinya pernikahan di usia muda.