Partisipasi adalah turut berperan serta dalam suatu kegiatan. Partisipasi selain telah menjadi kata kunci dalam pembangunan, juga menjadi salah satu karakteristik dari penyelenggaraan pemerintah yang baik. Tujuan umum penelitian adalah mendeskripsikan bentuk partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan pembangunan. Tujuan Khusus penelitian adalah mendeskripsikan partisipasi masyarakat dari aspek ; (1) masalah dan kebutuhan (2) peluang yang sama dalam perencanaan; (3) sinergitas perencanaa dan (4) Legalitas perencanaan. Metode Penelitian adalah dengan desain penelitian kualitatif menggunakan partisipan secara acak kepada mereka yang memneuhi kriteria sudah bermukim diatas 40 tahun, enggunakan metode observasi dan wawancara, sementara itu teknik analisa data dengan triangulasi. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa masalah dan kebutuhan dilakukan melalui kegiatan penyelidikan, menggali dan mengumpulkan masalah dan kebutuhan-kebutuhan bersifat lokal yang berkembang dimasyarakat. Berkaitan masyarakat mempunyai peluang yang sama dalam perencanaan, dibutuhkan kerja keras Kepala Desa Alebo agar dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan Berkaitan dengan Sinergitas perencanaan, belum dilakukan optimal, karena keterlibatan masyarakat belum terwakili. Berkaitan dengan indikator keempat yakni Legalitas perecanaan, sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan, karena sudah mengacu pada semua peraturan yang berlaku. Melihat dampak penting dan positif dari perencanaan partisipatif, maka untuk menyempurnakan perencanaan partisipatif, maka faktor keterlibatan masyarakat dapat ditingkatan dengan upaya ; (1) Pendidikan melalui pelatihan, (2) meningkatkan Partisipasi aktif dalam pengumpulan informasi dan (3) meningkatkan Partisipasi aktif dalam memberikan alternatif rencana dan usulan kepada pemerintah.