Ridhayati Ningrum
E1011151115

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAMPINGAN DESA DI DESA JUNGKAT KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN MEMPAWAH Ridhayati Ningrum; Martoyo Martoyo; Arifin Arifin
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 10, No 2 (2021): PUBLIKA, EDISI JUNI 2021
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v10i2.2831

Abstract

Penelitian ini bertujuan ingin mengetahui, memahami dan mengungkapkan karakteristik masalah, karakteristik kebijakan dan variabel lingkungan, berikut faktor penghambat implementasi kebijakan pendampingan desa di Desa Jungkat. Penelitian ini permasalahan: Implementasinya di Desa Jungkat, Pendamping Lokal Desa (PLD), dan beberapa persoalan koordinasi, pendampingan, pemantauan/ monitoring atas program/kegiatan dana desa hingga pemberdayaan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian eksploratif. Penelitian ini menggunakan teori Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sebatier (dalam Subarsono, 2005:43), meliputi 3 kelompok variabel yang mempengaruhi kesuksesan implementasi kebijakan publik yaitu 1. Karakteristik masalah. Implementasi kebijakan pendampingan desa belum optimal, karena masalah area kerja PLD melingkupi 3 desa dari ideal 1 desa 1 PLD. 2. Karakteristik kebijakan/undang-undang. Amanah Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa masih sebatas obyektifikasi kontribusi pembangunan desa. 3. Variabel lingkungan. Koordinasi yang kurang efektif dengan perangkat desa menjadikan partisipasi masyarakat dalam menopang pembangunan desa tidak tumbuh semestinya. Kondisi itu ternyata tidak luput dari keterbatasan penghasilan yang diterima, dan itu dianggap tidak seimbang dari beban kerjanya, sekaligus menjadi penghalang untuk bisa dikatakan sebagai tenaga profesional desa—hanya berdasarkan surat penugasan, tidak tersertifikasi. Saran dalam penelitian ini, PLD harus komitmen dan terus melakukan evaluasi sebagai tenaga pendamping lokal desa.