Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam Agung Hidayat; Nur Azizah; Muannif Ridwan
Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2022): Edisi Januari: Penelitian Multidisiplin
Publisher : Indra Institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.696 KB) | DOI: 10.58707/jipm.v2i1.115

Abstract

Kebutuhan akan dana atau modal kerja akan menarik peminjam untuk mempergunakan jasa pelayanan pinjam meminjan secara online. Kepraktisan tanpa mengenal tempat dan waktu dan dapat mempergunakan platforms yang telah ada membuat minat untuk mempergunakan jasa pinjaman online tersebut semakin marak. Namum apakah perjanjian yang ada dalam kesepakatan dan sifat perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum perjanjian Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan jenis penelitiannya adalah studi kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan data atau karya tulis yang berkaitan dengan hukum perjanjian Islam yang bersifat kepustakaan. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan gabungan penelitian deskriptif dan kualitatif. Penelitian deksriptif kualitatif menampilkan hasil data sesuai aslinya tanpa proses manipulasi atau perlakuan lain. Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu Pinjaman online yang juga disebut fintech (finansial technology) adalah jasa pelayanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya mempergunakan teknologi informasi jaringan internet, dan dimana kesepakatan dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Prinsip pinjam-meminjam yang berbasis syariah harus berpedoman kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional.Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, disamping aturan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pedoman umum lainnya. Keabsahan pinjaman online menurut hukum perjanjian Islam harus telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, dan tidak mempergunakan praktek ribawi, perjudian, ketidakjelasan, suap-menyuap, dan bathil. BASYARNAS adalah lembaga penyelesaian sengketa untuk bidang ekonomi syariah, disamping Pengadilan Agama.
Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam Agung Hidayat; Nur Azizah; Muannif Ridwan
Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2022): Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin
Publisher : Indra Institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.696 KB) | DOI: 10.58707/jipm.v2i1.115

Abstract

Kebutuhan akan dana atau modal kerja akan menarik peminjam untuk mempergunakan jasa pelayanan pinjam meminjan secara online. Kepraktisan tanpa mengenal tempat dan waktu dan dapat mempergunakan platforms yang telah ada membuat minat untuk mempergunakan jasa pinjaman online tersebut semakin marak. Namum apakah perjanjian yang ada dalam kesepakatan dan sifat perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum perjanjian Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan jenis penelitiannya adalah studi kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan data atau karya tulis yang berkaitan dengan hukum perjanjian Islam yang bersifat kepustakaan. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan gabungan penelitian deskriptif dan kualitatif. Penelitian deksriptif kualitatif menampilkan hasil data sesuai aslinya tanpa proses manipulasi atau perlakuan lain. Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu Pinjaman online yang juga disebut fintech (finansial technology) adalah jasa pelayanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya mempergunakan teknologi informasi jaringan internet, dan dimana kesepakatan dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Prinsip pinjam-meminjam yang berbasis syariah harus berpedoman kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional.Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, disamping aturan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pedoman umum lainnya. Keabsahan pinjaman online menurut hukum perjanjian Islam harus telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, dan tidak mempergunakan praktek ribawi, perjudian, ketidakjelasan, suap-menyuap, dan bathil. BASYARNAS adalah lembaga penyelesaian sengketa untuk bidang ekonomi syariah, disamping Pengadilan Agama.
Problematika Pernikahan Dini yang Marak Terjadi di Indonesia Menurut Pandangan Hukum Perdata Nur Azizah
AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2024): AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Indra Institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia is ranked 8th in the world and 2nd in ASEAN in the most cases of early marriage. This research uses the literature study method in which the main problems are (1) what is meant by early marriage, (2) the view of civil law on early marriages that occur in Indonesia, (3) the factors that cause the rampant cases of early marriage in Indonesia and (4) government efforts in reducing the number of early marriages in Indonesia. This study concludes several things, including (1) early marriage is an engagement that occurs and is carried out by couples who are still classified as young or puberty, (2) according to the view of civil law, early marriage is at the age of the prospective husband or wife under nineteen years and is basically not allowed by law, but early marriage according to civil law can be done by obtaining permission from both parents and asking for marriage dispensation to the religious court with the right reasons, evidence and conditions. (3) the factors causing the prevalence of early marriage in Indonesia are social factors, health, family parenting, economy, easy access to information, customs and culture, education and religion, (4) efforts made by the government in reducing the number of early marriages are by conducting socialization, education, empowering women, conducting pre-marital guidance activities in schools and increasing knowledge to adolescents about the importance of reproductive health in an effort to prevent child marriage at an early age.