Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam Agung Hidayat; Nur Azizah; Muannif Ridwan
Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2022): Edisi Januari: Penelitian Multidisiplin
Publisher : Indra Institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.696 KB) | DOI: 10.58707/jipm.v2i1.115

Abstract

Kebutuhan akan dana atau modal kerja akan menarik peminjam untuk mempergunakan jasa pelayanan pinjam meminjan secara online. Kepraktisan tanpa mengenal tempat dan waktu dan dapat mempergunakan platforms yang telah ada membuat minat untuk mempergunakan jasa pinjaman online tersebut semakin marak. Namum apakah perjanjian yang ada dalam kesepakatan dan sifat perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum perjanjian Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan jenis penelitiannya adalah studi kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan data atau karya tulis yang berkaitan dengan hukum perjanjian Islam yang bersifat kepustakaan. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan gabungan penelitian deskriptif dan kualitatif. Penelitian deksriptif kualitatif menampilkan hasil data sesuai aslinya tanpa proses manipulasi atau perlakuan lain. Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu Pinjaman online yang juga disebut fintech (finansial technology) adalah jasa pelayanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya mempergunakan teknologi informasi jaringan internet, dan dimana kesepakatan dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Prinsip pinjam-meminjam yang berbasis syariah harus berpedoman kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional.Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, disamping aturan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pedoman umum lainnya. Keabsahan pinjaman online menurut hukum perjanjian Islam harus telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, dan tidak mempergunakan praktek ribawi, perjudian, ketidakjelasan, suap-menyuap, dan bathil. BASYARNAS adalah lembaga penyelesaian sengketa untuk bidang ekonomi syariah, disamping Pengadilan Agama.
Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam Agung Hidayat; Nur Azizah; Muannif Ridwan
Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2022): Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin
Publisher : Indra Institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.696 KB) | DOI: 10.58707/jipm.v2i1.115

Abstract

Kebutuhan akan dana atau modal kerja akan menarik peminjam untuk mempergunakan jasa pelayanan pinjam meminjan secara online. Kepraktisan tanpa mengenal tempat dan waktu dan dapat mempergunakan platforms yang telah ada membuat minat untuk mempergunakan jasa pinjaman online tersebut semakin marak. Namum apakah perjanjian yang ada dalam kesepakatan dan sifat perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum perjanjian Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan jenis penelitiannya adalah studi kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan data atau karya tulis yang berkaitan dengan hukum perjanjian Islam yang bersifat kepustakaan. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan gabungan penelitian deskriptif dan kualitatif. Penelitian deksriptif kualitatif menampilkan hasil data sesuai aslinya tanpa proses manipulasi atau perlakuan lain. Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu Pinjaman online yang juga disebut fintech (finansial technology) adalah jasa pelayanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya mempergunakan teknologi informasi jaringan internet, dan dimana kesepakatan dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Prinsip pinjam-meminjam yang berbasis syariah harus berpedoman kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional.Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, disamping aturan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pedoman umum lainnya. Keabsahan pinjaman online menurut hukum perjanjian Islam harus telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, dan tidak mempergunakan praktek ribawi, perjudian, ketidakjelasan, suap-menyuap, dan bathil. BASYARNAS adalah lembaga penyelesaian sengketa untuk bidang ekonomi syariah, disamping Pengadilan Agama.