Gamal Akhyar
UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Ahli Waris Sebagai Penerima Hibah Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn Mohd Kalam; Gamal Akhyar; Annisa Purnama Edward
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.8554

Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya keberadaan ahli waris yang menerima hibah dari bibi semasa hidupnya, sehingga pada saat pembagian warisan ahli waris lainnya mengganggap penerima hibah tidak berhak mendapatkan warisan lagi. Aturan perundang-undangan Pasal 211 KHI yang menyatakan hibah dari orangtua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan. Namun dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn, majelis hakim telah memutus perkara bahwa ahli waris penerima hibah berhak mendapatkan warisan lagi. Subtansi kajian ini tentang kedudukan penerima hibah sebagai ahli waris dalam mendapatkan harta warisan ditinjau dari perspektif hukum Islam serta pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn. Metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif digunakan dalam kajian ini serta mengumpulkan data melalui penelitian field research (penelitin lapangan) dan library research (penelitian kepustakan). Dari hasil kajian bahwa si penerima hibah pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn tidak terhalang untuk mendapatkan warisan. Ddalam pembagian warisan, perlu diperhatikan apakah ahli waris penerima hibah berhak mendapat warisan lagi atau tidak perlu mendapatkan warisan lagi karena hibah nya sudah cukup sebagai harta peninggalan. Ahli waris yang menerima hibah pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn berhak untuk memperoleh warisan, hal tersebut dikarenakan hibah yang sudah didapatkannya tidak sesuai dan masih kurang dari bagian warisan yang seharusnya dia terima sebagai ahli waris, sehingga setelah menerima hibah dia juga berhak untuk menerima warisan.