Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum pidana adat dalam perundang-undangan yang telah ada serta bagaimanapola pengaturan dan sanksi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidanaIndonesia. Bertolak dari hal tersebut maka permasalahan yang harus dijawab ada dua haldalam penulisan ini. Pertama, apakah hukum pidana adat yang ada di Indonesia memilikikepentingan yang mendesak agar bisa dimasukkan ke dalam perundang-undangan hukumpidana Indonesia dan mengenai keberadaan hukum pidana adat dalam perundang-undanganyang telah ada. kedua, dalam perundang-undangan tentu saja memiliki pengaturan,bagaimana pengaturan hukum pidana adat dan sanksi pidana apabila dimasukkan ke dalamhukum pidana Indonesia ke depan (ius constituendum). Dengan metode penelitian yuridisnormatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasihukum dan sejarah hukum, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatansejarah, pendekatan konseptual. Untuk lebih memahami hal tersebut, maka harus digunakanbahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan mendiskripsikan, menginterpretasikanperundang-undangan dan menilai bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan tesis ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa amat pentingnya hukum pidana Indonesia mengadopsihukum pidana adat baik dari sisi hukum pidananya ataupun nilai-nilai yang terkandung dalamhukum pidana adat itu sendiri, karena hukum pidana yang ada pada saat ini (KUHP zamanBelanda), tidak mampu lagi menjawab perkembangan zaman dan bertentangan secarafilsofis, politis, sosiologis dan yuridis terutama bertentangan dengan falsafah bangsaIndonesia yaitu Pancasila. Selain itu keberadaan hukum adat telah diakui dalam berbagaiperundang-undangan yang ada selama ini secara tersurat ataupun tersirat. Pengaturanhukum pidana berkaitan dengan pidana adat yang diakomodasi dalam Rancangan KUHPIndonesia (2012) ke depan mengakomodasi ketentuan pidana, pedoman pemidanaan,putusan pengadilan dengan keadilan hal tersebut memiliki hubungan penting denganpenjatuhan sanksi kepada terdakwa harus memiliki keadilan dengan sanksi yangmenekankan kepada perbaikan bukan penyengsaraan. Peran Pemerintah bersama DPR lahyang penting dalam pembaharuan hukum pidana agar seirama dengan PancasiladanUndang-Undang Dasar 1945.