Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EPISTEMOLOGI KEMASLAHATAN KH SAID AQIL SIRAJ DALAM KONSTRUKSI HUKUM ISLAM KONTEMPORER Moh Dahlan
Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol 5, No 2 (2016): Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.36 KB) | DOI: 10.1161/mhj.v4i2.158

Abstract

Dalam tata kehidupan di Indonesia, paradigma ijtihad hukum Islam yang komprehensif bagi bagi umat Islam sangat dibutuhkan untuk menggali ruh agama Islam. Hal ini penting karena Indonesia adalah negara yang mejemuk, sehingga memerlukan landasan hidup bersama yang juga majemuk. Berdasarkan uraian tersebut, kajian ini berujuan untuk meneliti  paradigma ijtihad hukum Islam KH Said Aqil Siraj dan juga konstruksi hukum Islam kontemporer yang dibangunnya. Adapun kerangka teori penelitian ini adalah epistemologi Milton K Munitz, sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa paradigma ijtihad KH Said Aqil Siraj merupakan bagian dari tipe ijtihad muntasib atau ijtihad madzhab, sehingga produk hukumnya melahirkan ketentuan-ketentuan baru yang dibutuhkan masyarakat dan bangsa. Paradigma ijtihad KH Said Aqil Siraj  dikenal dengan paradigma kontemporer karena adanya upaya memadukan antara kepentingan nas-nas hukum Islam dan realitas empiris faktual. Adapun produk hukum Islamnya menegaskan bahwa memilih pemimpin yang adil, menjaga dan mempertahankan Pancasila dan NKRI – yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai-nilai hukum Islam- merupakan kewajiban personal (fardlu ‘ain) dan sekaligus kewajiban kolektif (fardu kifayah) karena hal itu masuk kategori ketentuan hukum yang diakui syara’ yang dikenal dengan maslahah mu’tabarah.
FIQH PROGRESSIVE–ECONOMICS IJTIHAD PARADIGM IN INDONESIA Moh Dahlan
Al-Intaj : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 4, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (119.235 KB) | DOI: 10.29300/aij.v4i2.1209

Abstract

Wacana fiqih moderat dan toleran sangat dibutuhkan untuk mengkanter wacana fiqih radikal dan ekslusif yang mengalami perkembangan pada dekade terakhir ini. Oleh sebab itu, pembangunan ijtihad fiqih progresif-kontekstual akan memberikan sumbangan penting untuk membendung arus gerakan radikalisme dan tindakan terorisme yang memiliki jaringan internasional. Hal ini penting bagi umat Islam karena fiqih menjadi pondasi dasar dalam membangun perilaku empiris, sehingga dengan adanya paradigma ijtihad fiqih progresif-kontekstual akan mendorong lahirnya wacana fiqih alternatif yang mampu mendorong kehidupan umat yang harmonis, moderat dan toleran. Dengan demikian, pemberlakuan fiqih tidak mesti dapat menimbulkan diskriminasi sebagaimana dugaan sementara kaum sekularis tetapi justru dapat memberikan sumbangan positif dalam pembangunan kemaslahatan umat manusia baik di kalangan umat Islam maupun umat non-Islam jika diterapkan secara progresif dan kontekstual
PARADIGMA FIKIH MEDIA ONLINE DALAM MEMBANGUN HARMONI UMAT BERAGAMA DI INDONESIA Moh Dahlan
Nuansa : Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan Vol 12, No 2 (2019): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/nuansa.v12i2.2770

Abstract

Pada dekade terakhir ini, wacana fikih berkembang secara masif di media online. Adapun media online memiliki peran yang cukup signifikan dalam mempengaruhi image dan opini masyarakat Muslim. Dengan menggunakan pendekatan library research dan metode analisis deduktif-induktif serta analisis komparatif yang dilengkapi analisis framing, hasil penelitian ini mengemukakan bahwa paradigma fikih eksklsuif lahir dari websiste online yang memiliki ideologi eksklusif, misalnya larangan ucapan selamat Hari Natal pada non-Muslim sebagaimana ditemukan dalam websitewww.nahimunkar.org serta berita yang bernada eksklusif dalam https://www.risalahmujahidin.com, sedangkan paradigma fikih substantif-inklusif lahir dari website NU Online yang memiliki hubungan dengan organisasi Nahdlatul Ulama yang memiliki ideologi inklusif dan moderat dalam menjawab isu-isu aktual di masyarakat Muslim Indonesia, misalnya hadiah dari non-Muslim dan ucapan selamat Hari Natal pada non-Muslim diperbolehkan dalam berita NU Online.