Tulisan ini membahas Fintech pada platform peer to peer lending yang yang dilakukan oleh PT. Amartha Mikro Fintek. Kajian ini melihat fintech tersebut dalam sudut pandang maqasid al-syariah. Dalam transaksinya PT. Amartha Mikro Fintek melakukan penggunaan teknologi, mendukung keterbukaan data dan kemudahan dalam akses mendapatkan pembiayaan dan pemberian dana, penggunaan sistem tanggung renteng, penggunaan asuransi dari Jamkrindo. Hal-hal yang dilakukan oleh PT. Amartha Mikro Fintek merupakan bentuk menjaga maslahat nasabahnya, baik peminjam maupun pendana, sehingga sesuai dengan maqasid al-syariah. Kata Kunci: Fintech peer to peer lending, Maqasid al-Syariah