p-Index From 2019 - 2024
1.048
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Kustanto Kustanto
Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Perlindungan Hukum Kesetaraan Upah bagi Perempuan Pekerja: Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Achmad Bahroni; Satriyani Cahyo Widayati; Gentur Cahyo Setiyono; Hery Hery Sulistyo; Niniek Wahyuni; Kustanto Kustanto
Transparansi Hukum Vol 4, No 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i2.2365

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara itu telah meratifikasi Perburuhan Internasional Konvensi Organisasi (ILO), yang sejak 12 Juli 1950 telah menjadi anggota Organisasi Perburuhan Internasional. 6 Indonesia menjadi negara pertama di Asia dan berada di posisi kelima di seluruh dunia sebagai negara yang telah meratifikasi 18 nya konvensi.1 Satu poin penting dalam file konvensi adalah kesetaraan gender antara pekerja perempuan dan lakilaki.2 Salah satu isu strategis yang sangat luas yang dibahas oleh negara berkembang terkait untuk masalah kesetaraan gender. Upah disparitas menurut gender masih terjadi di Indonesia dan hampir semua negara di dunia. Itu budaya patriarki masih terlihat di tingkat latihan. 3Wanita lebih rendah berprestasi dibanding laki-laki di berbagai bidang. Seperti itu kondisi bukanlah hal yang baik dalam prosesnya pembangunan berkelanjutan. Karena itu harus antara pria dan wanita di posisi yang sama.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APOTEKER DALAM MELAKSANAKAN PROFESI Harsono Njoto; Kustanto Kustanto
Transparansi Hukum Vol 2, No 1 (2019): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v2i1.2366

Abstract

Abstrak Perlindungan Hukum bagi Apoteker yang dipersalahkan oleh pihak-pihak tertentu, dimana Apoteker tersebut sudah bekerja sesuai dengan prinsip yang tercantum di dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan terhadap kewenangan yang dimilikinya. Dengan demikian bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap Apoteker yang mengalami kerugian yang diperolehnya. Perlindungan hukum bagi Apoteker dalam pelaksanaan profesi adalah bersifat preventif dan represif, sedangkan upaya hukum konsumen apabila merasa dirugikan Apoteker dapat meminta pertanggung jawaban terhadap Apoteker tersebut dengan catatan konsumen harus bisa membuktikan bahwa kesalahan tersebut murni di karenakan kelalaian Apoteker itu sendiri. Kata Kunci : perlindungan hukum, apoteker
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Bambang Pujiono; Achmad Bahroni; Kustanto Kustanto; Hery Sulistyo
Transparansi Hukum Vol 4, No 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i2.2475

Abstract

ABSTRAK Adanya kasus yang merugikan konsumen perlu dikhawatirkan bagi pemerintah, dimana kasus perlindungan konsumen yang berada di Indonesia masih banyak dijumpai. Yang tersirat dalam Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin keyakinan sah yang memberikan jaminan kepada Konsumen. Beberapa mungkin ada bagi para produsen mengabaikan hak-hak yang seharusnya dipertimbangkan sebelum memberikan jasa maupun barang terhadap konsumen, hal ini yang membuat pemerintah kita membuat sistem yang diperuntukan melindungi konsumen kita dari sebab-sebab yang bisa jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Tujuan penelitian ini : 1. Bagaimana kedudukan konsumen di Indonesia? 2. Bagaimana hukum perlindungan konsumen di Indonesia?. Hasil penelelitian ini menyimpulkan : 1. Kedudukan konsumen berada di dasar mutlak dalam hukum keamanan konsumen dan secara positif tidak sesuai dengan gagasan hukum. 2. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia masih terbilang belum memenuhi konsep dari hukum tersebut, dimana konsumen sebagai objek dari pokok yang dimuat dari hukum tersebut belum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu tentang Perlindungan Konsumen. Kata kunci : Hak Konsumen, Perlindungan Konsumen, Kedudukan Konsumen
Perlindungan Hukum Kesetaraan Upah bagi Perempuan Pekerja: Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Achmad Bahroni; Satriyani Cahyo Widayati; Gentur Cahyo Setiyono; Hery Hery Sulistyo; Niniek Wahyuni; Kustanto Kustanto
Transparansi Hukum Vol. 4 No. 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i2.2365

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara itu telah meratifikasi Perburuhan Internasional Konvensi Organisasi (ILO), yang sejak 12 Juli 1950 telah menjadi anggota Organisasi Perburuhan Internasional. 6 Indonesia menjadi negara pertama di Asia dan berada di posisi kelima di seluruh dunia sebagai negara yang telah meratifikasi 18 nya konvensi.1 Satu poin penting dalam file konvensi adalah kesetaraan gender antara pekerja perempuan dan lakilaki.2 Salah satu isu strategis yang sangat luas yang dibahas oleh negara berkembang terkait untuk masalah kesetaraan gender. Upah disparitas menurut gender masih terjadi di Indonesia dan hampir semua negara di dunia. Itu budaya patriarki masih terlihat di tingkat latihan. 3Wanita lebih rendah berprestasi dibanding laki-laki di berbagai bidang. Seperti itu kondisi bukanlah hal yang baik dalam prosesnya pembangunan berkelanjutan. Karena itu harus antara pria dan wanita di posisi yang sama.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APOTEKER DALAM MELAKSANAKAN PROFESI Harsono Njoto; Kustanto Kustanto
Transparansi Hukum Vol. 2 No. 1 (2019): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v2i1.2366

Abstract

Abstrak Perlindungan Hukum bagi Apoteker yang dipersalahkan oleh pihak-pihak tertentu, dimana Apoteker tersebut sudah bekerja sesuai dengan prinsip yang tercantum di dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan terhadap kewenangan yang dimilikinya. Dengan demikian bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap Apoteker yang mengalami kerugian yang diperolehnya. Perlindungan hukum bagi Apoteker dalam pelaksanaan profesi adalah bersifat preventif dan represif, sedangkan upaya hukum konsumen apabila merasa dirugikan Apoteker dapat meminta pertanggung jawaban terhadap Apoteker tersebut dengan catatan konsumen harus bisa membuktikan bahwa kesalahan tersebut murni di karenakan kelalaian Apoteker itu sendiri. Kata Kunci : perlindungan hukum, apoteker
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Bambang Pujiono; Achmad Bahroni; Kustanto Kustanto; Hery Sulistyo
Transparansi Hukum Vol. 4 No. 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i2.2475

Abstract

ABSTRAK Adanya kasus yang merugikan konsumen perlu dikhawatirkan bagi pemerintah, dimana kasus perlindungan konsumen yang berada di Indonesia masih banyak dijumpai. Yang tersirat dalam Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin keyakinan sah yang memberikan jaminan kepada Konsumen. Beberapa mungkin ada bagi para produsen mengabaikan hak-hak yang seharusnya dipertimbangkan sebelum memberikan jasa maupun barang terhadap konsumen, hal ini yang membuat pemerintah kita membuat sistem yang diperuntukan melindungi konsumen kita dari sebab-sebab yang bisa jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Tujuan penelitian ini : 1. Bagaimana kedudukan konsumen di Indonesia? 2. Bagaimana hukum perlindungan konsumen di Indonesia?. Hasil penelelitian ini menyimpulkan : 1. Kedudukan konsumen berada di dasar mutlak dalam hukum keamanan konsumen dan secara positif tidak sesuai dengan gagasan hukum. 2. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia masih terbilang belum memenuhi konsep dari hukum tersebut, dimana konsumen sebagai objek dari pokok yang dimuat dari hukum tersebut belum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu tentang Perlindungan Konsumen. Kata kunci : Hak Konsumen, Perlindungan Konsumen, Kedudukan Konsumen