Nova Karim
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Perusahaan Go Publik Terhadap Kerugian Penjualan Saham Pada Pasar Modal (suatu tinjauan dari uu no. 25 thn 2007 tentang penanaman modal) Nurmin K. Martam; Nova Karim
Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Budaya Vol 4 No 3 (2018): Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya (Agustus)
Publisher : Ideas Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Kendatipun kegiatan penanaman modal ini sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan, akan tetapi dalam pelaksanaanya harus tetap memperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap lingkungan hidup yang bukan saja diperlukan untuk masa sekarang tetapi untuk kepentingan generasi mendatang yang kesemuaannya akan dapat terlaksana dengan adanya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam bidang penanaman modal. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apa yang dimaksudkan dengan penanaman modal yang berwawasan lingkungan, unsur apa saja yang merupakan bagian dari penanaman modal yang berwawasan lingkungan, serta apakah Undang-Undang No.25 tahun 2007 telah memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam pelaksanaannya. Pokok permasalahan tersebut diteliti dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan tehnik studi pustaka dan dianalisis dengan metode kwalitatif, dalam Undang-Undang Penanaman Modal ditentukan bahwa Investor, baik domestik maupun asing yang melakukan kegiatan investasinya di Indonesia, dalam pelaksanaannya disarankan dilakukan dengan memperhatikan kriteria atau aspek Lingkungan Hidup. Pada dasarnya terhadap pelaksanaan penanaman modal yang ada di Indonesia dilaksanakan berdasarkan peraturan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Tujuan yang dapat dalam penerapan asas berwawasan lingkungan dalam penanaman modal adalah terlaksananya pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Serta dengan diterapkannya penanaman modal yang berwawasan lingkungan secara optimal, akan dapat tercapainya masyarakat yang sejahtera yang peduli akan kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.