Ida Bagus Yoga Maheswara
Universitas Hindu Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MODEL PLURALISME HUKUM DALAM PEMANFAATAN TANAH PELABA PURA DI KOTA DENPASAR Ida Bagus Yoga Maheswara; I Nengah Artawan
VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia Vol 4 No 2 (2021): Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
Publisher : FAKULTAS ILMU AGAMA DAN KEBUDAYAAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eksistensi desa adat di Bali tidak dapat dilepaskan dari keberadaan khayangan tiga yang ada di wilayah desa adat yang juga disebut pura khayangan desa. Masing-masing pura khayangan desa pada umumnya memiliki tanah pelaba pura yang berfungsi sebagai tempat palemahan pura dan sebagai fungsi pendukung keberadaan pura dari sisi pemenuhan kegiatan upacara dari hasil perkebunan, pertanian bahkan dari sisi ekonomi lainnya serta dapat digunakan dalam pembangunan pura itu sendiri. Seiring berjalannya waktu model pengelolaan tanah pelaba pura juga beragam di masing-masing desa adat. Sehingga untuk melindunginya terdapat aturan hukum yang mengatur. Khususnya di Kota Denpasar yang memiliki 35 Desa Adat, ternyata tidak hanya satu jenis hukum saja yang mengatur keberadaan tanah pelaba pura khususnya, terdapat sistem hukum negara dan sistem hukum adat terkait pemanfaatan tanah pelaba pura tersebut. Terdapat simbiosis antara sistem hukum negara dan sistem hukum adat dalam pengelolaan tanah pelaba pura. Adanya sistem hukum negara dan sistem hukum adat terkait pemanfaatan tanah pelaba pura disebut sebagai pluralisme hukum. Terdapat beberapa tujuan penelitian yang akan dicapai. Adapun tujuan penelitian ini antara lain: Pertama, untuk menganalisis dan mengkaji prinsip-prinsip pluralisme hukum dalam pemanfaatan tanah pelaba pura di Kota Denpasar. Kedua, untuk menganalisis dan mengkaji model pluralisme hukum dalam pemanfaatan tanah pelaba pura di Kota Denpasar. Teori yang digunakan untuk menganalisis dan mengkaji adalah teori pluralisme hukum. Menggunakan metode penelitian pendekatan sosio-legal. Pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan data primer dari hasil observasi dan wawancara narasumber terkait, sedangkan data sekunder didapatkan dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait selanjutnya di analisis dan disajikan dengan teknik naratif deskriptif kemudian terakhir dilakukan penyimpulan dan pemberian rekomendasi penelitian.