Moh. Zeinudin
Dosen Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Wiraraja

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Jendela Hukum

REKONTRUKSI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 20013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Moh. Zeinudin; Arief Santoso
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 1 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i1.1333

Abstract

Hukum perkawinan beda agama masih terus terjadi, walaupun telah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2014 yang menolak secara keseluruhan permohonan perkawinan beda agama. Perdebatan akademik juga terus terjadi dalam sejarah politik hukum perkawinan di Indonesia. Bahkan jika dikaji dengan seksama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) yang merupakan kodifikasi hukum perkawinan nasional yang berlaku di Indonesia juga tidak mengatur perkawinan campuran beda agama. Kondisi pengaturan hukum yang demikian, telah melahirkan beragam penafsiran hukum dan yurisprudensi tentang hukum perkawinan beda agama, baik yang sifatnya mengabulkan, maupun yang menolak permohonan perkawinan beda agama. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama terus terjadi dalam berbagai bentuk praktiknya di Indonesia dengan memanfaatkan celah-celah hukum dan keragaman penafsiran tentang syarat sahnya perkawinan menurut hukum agama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUP. Artikel ini akan mengkaji dinamika pengaturan perkawinan beda agama menurut UUP dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Aminduk).
REKONSTRUKSI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERBASIS HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Moh. Zeinudin; Oos Ariyanto
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 2 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i2.1575

Abstract

Tidak seperti perkawinan campuran beda kewarganegaraan, perkawinan beda agama ternyata masih belum diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kondisi pengaturan yang demikian, berpotensi melanjutkan perdebatan panjang tak pernah usai sepanjang dinamika politik hukum perkawinan di Indonesia. Bahkan hingga saat ini, berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama masih terjadi dalam berbagai bentuk praktiknya di Indonesia dengan memanfaatkan celah-celah hukum dan banyaknya interpretasi tentang boleh tidaknya perkawinan beda agama. Atikel ini ditulis dalam rangka mengkaji persoalan perkawinan beda agama yang berbasis nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin kepastian hukum, yaitu terpenuhinya hak moral dan hak legal yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia.
PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT Moh. Zeinudin; Oos Ariyanto
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 1 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v9i1.1955

Abstract

Perkawinan beda agama bukanlah suatu fenomena yang baru dan Pengaturan tentang perkawinan beda agama terus menjadi perbincangan hangat di Indonesia bahkan pada saat ini perkawinan beda agama belum jelas dalam undang-undang undang perkawinan pada perubahan undang-undang perkawinan pada tahun 2019 yaitu undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diharapkan adanya suatu pengaturan perkawinan beda agama ternyata setelah diundangkan belum ada aturan yang jelas juga terkait dengan perkawinan beda agama. Karena perkawinan beda agama di Indonesia sudah menjadi fenomena lama sebelum ada perubahan terkait undang-undang perkawinan. Sehingga permasalahan yang akan dikaji bagaimana perkawinan beda agama dalam perspektif keadilan bermartabat. Kajian ini merupakan penelitian yang mengkombinasikan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis yang menggunakan paradigma konstruktivisme. Dalam konteks melakukan penemuan hukum, teori keadilan bermartabat menganut prinsip bahwa secara doktriner, maupun dogmatika hukum, harus ada penemuan hukum yang mengikuti sifat hukum yang selalu progresif di dalam lapisan filsafat hukum, teori hukum, dogmatika hukum serta hukum dan praktik hukum, serta berfungsi untuk menjaga nilai-nilai dan moralitas.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBUAT SERTIFIKAT AKSIN COVID-19 TANPA VAKSINASI Moh. Zeinudin; R. Aj. Nindya Rizky Utamie
Jurnal Jendela Hukum Vol 10 No 1 (2023): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wiraraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/jjh.v10i1.2951

Abstract

Covid-19 rocked Indonesia in early 2020. In the course of time, Covid-19 has spread to 34 provinces in Indonesia. The member of these cases is increasing every day. Cries of confusion from the people sounded fromall directions. In dealing with this, the Government of Indonesia issued a program that cannot be separated from the pro and con attitudes of the community, namely the vaccination program. Behind this program it turns out that it also gave birth to several “rogue” parties who became the issues of the Covid-19 Vaccine Certificates without going through the vaccination proces either in the form of letters of electronic documents. Some experts have dismissed the issue of this. Things like this are the Government’s homeworks to be throughly investigated and no longer appear in the community.