M. Aries Djaenuri
Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DI DESA WANAHERANG KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT Dessi Aflenasari; M. Aries Djaenuri; Megandaru W. Kawuryan
VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia Vol 13 No 2 (2021): Visioner: Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia
Publisher : Alqaprint Jatinangor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jv.v13i2.426

Abstract

Alokasi dana desa di Desa Wanaherang Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor adalah yang cukup besar, yakni lebih dari setengah miliar rupiah dan terus meningkat setiap tahunnya. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif-deskriptif. Penentuan informan atau sumber data pada penelitian ini secara purposive sampling dan snowball sampling. Selain itu, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi serta menggunakan Triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan pencapaian program/kegiatan dalam rangka pemanfaatan alokasi dana desa di Desa Wanaherang terlihat dari pemberian layanan terbaik, bermutu dan berkualitas untuk semua jenis pelayanan publik serta terlaksana dengan baik segala program pemerintah desa sebagaimana laporan pertanggungjawaban. Kebijakan alokasi dana desa di Desa Wanaherang Kecamatan Gunungputri berdasarkan empat variabel, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi juga terimplementasi dengan baik. Adapun upaya pemerintah desa dan masyarakat Desa Wanaherang 1) Mendengar aspirasi masyarakat, 2) Mewujudkan aspirasi masyarakat desa, 3) Memuat dan menyusun aspirasi masyarakat tersebut melalui Musrenbang desa, 4) Melaksanakan musyawarah bersama masyarakat pada saat anggaran alokasi telah dicairkan dan akan digunakan, 5) Menyediakan segala sarana dan prasarana desa, 6) Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan pembangunan secara berkelanjutan , 7) Kerja sama instansi, 8) Masyarakat turut berpartisipasi dalam musyawarah dan juga melakukan pengawasan pada setiap kegiatan pemerintah desa, 9) BPD berperan aktifdalam mengawasi, mengendalikan dan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, 10) Kontribusi pendamping desa dalam pembinaan teknis maupun operasional kegiatan desa.