Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan suatu lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Bahwa kedudukan, fungsi dan wewenang KPK diatur dalam Bab I dan Bab II Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu Pasal 3, 6, 7 dan 8. Pelaksanaan peran KPK diatur dalam Pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-Undang KPK. Adapun hambatan dalam pemberantasan korupsi adalah hambatan struktural, hambatan kultural, hambatan instrumental dan hambatan manajemen. Kata Kunci: komisi pemberantasan korupsi, independensi, kedudukan, wewenang dan hambatan.