Achmad Tartusi
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Penerapan Asas Nebis In Idem Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Achmad Tartusi; Retno Kus Setyowati; Yessy Kusumadewi
Krisna Law Vol 2 No 1 (2020): Krisna Law, Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.647 KB)

Abstract

Asas Nebis in Idem merupakan asas yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang mana salah satunya terdapat pada sistem hukum perdata dalam penyelesaian perkara di pengadilan, demi menjamin kepastian dari suatu putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, perkara seperti apa dan putusan bagaimana yang melekat asas nebis in idem dalam sistem hukum perdata, dan juga sifat dari unsur suatu perkara dikatakan nebis in idem. Jika merujuk pada penjelasan Pasal 1917 dan 1918 KUH Perdata maka suatu putusan perdamaian yang dilakukan antara Mohammad Yusuf dengan Haji Aspas bin Haji Abdul Madjid pada tahun 2012 berdasarkan putusan Nomor 309/Pdt.G/2011/PN.Bks. adalah merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan berakibat pada perkara Nomor 154/Pdt.G/2013/PN.Bks. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif analitis melalui sumber-sumber kualitatif yang relevan dengan melihat penerapan hukum pada hukum positif di Indonesia. Jika merujuk pada Pasal 1917 dan 1918 KUH Perdata suatu syarat putusan nebis in idem adalah perkara dengan subjek yang sama, objek yang sama dan dengan alasan gugatan yang sama, kemudian diajukan pada pengadilan yang sama maka seharusnya perkara tersebut haruslah dinyatakan nebis in idem demi menjamin kepastian hukum dan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Yang secara normatif Nebis in Idem melekat pada setiap putusan yang bersifat konstitutif yang pada pokoknya mengabulkan atau menolak suatu gugatan yang diajukan. Kata Kunci: putusan, asas nebis in idem.