Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FENOMENA PACARAN DI KALANGAN MAHASISWA (Studi Kasus Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar) Lehan Syah; Nila Sastrawati
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1, No. 3, September 2020
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/shautuna.v1i3.14918

Abstract

AbstrakFenomena pacaran adalah sebuah peritiwa yang nampak di lingkungan sekitar yang telah menjadi kebiasaan seseorang diamati dan dinilai lewat kacamata ilmiah atau lewat disiplin ilmu tertentu. Judul penelitian ini adalah “Tinjauan Hukum Islam terhadap Fenomena Pacaran di  Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar)”. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif lapangan (Filed research). Sumber data dalam penelitian ini terdapat dua sumber data  digunakan yaitu Sumber data primer yang didapatkan peneliti dengan cara observasi dan melalui data wawancara yang dilakukan 10 Informan, dengan menggunakan kuesioner tertutup atau angket, kuesioner yang dilakukan sekitar 70 yang dibagikan kepada mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Dan Sumber data sekunder merupakan suatu data yang ditemukan dari , jurnal, buku-buku skripsi ataupun sumber lain yang valid dan relevan. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi dokumentasi, kuesioner deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Fenomena pacaran dikalangan mahasiswa Universitas Islam Negeri(UIN) Alauddin Makassar benar adanya dan menganggap bahwa pacaran itu sebagai langkah awal menuju jenjang hubungan yang lebih serius dan dengan pacaran. 2) Pandangan Mahasiswa terhadap fenomena pacaran adalah ’dalam syariat islam pacaran itu sudah jelas dalam agama tetapi kembali lagi kepada diri masing-masing bagaimana menyikapinya. 3) Pandangan Hukum Islam terhadap fenomena pacaran itu sebenarnya beragam pendapat.Kata kunci: Fenomena; Pacaran; Hukum Islam.