Izza Lutfiyana
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Histori Terhadap Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional Izza Lutfiyana; Ridwan Ardianto; Fery Diantoro
At- Ta'lim : Jurnal Pendidikan Vol 7 No 2 (2021): June
Publisher : LP3M Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/attalim.v7i2.535

Abstract

Abstrak : Kebijakan pendidikan islam yang selama ini telah menjadi boomerang bagi berbagai kalangan yang mayoritas islam. Problematika ataupun konflik yang telah ada adalah berawal dari kurangnya perhatian pemerintah mengenai pendidikan islam. Perlunya mengkaji ulang terkait pendidikan agama terkhususnya pendidikan agama islam terhadap sistem pendidikan nasional yang telah diresmikan dalam undang-undang. Pada masa orde lama telah dikeluarkan mengenai pendidikan agama dalam pendidikan nasional namun isi dalam kandungan ayat di UU seakan tidak mengakui bahwa pendidikan agama merupakan salah satu hal yang penting dan banyak kalangan yang mengkritisi hal ini karena bertolak belakang dengan pancasila sila pertama. Mengenai kedudukan pendidikan agama sebagai mata peajaran, lembaga, dan sebagai nilai. Pada masa orde baru dikaji kembali mengenai UU sistem pendidikan nasional dalam pembahasan pendidikan agama. Pada masa orde baru lebih terfokuskan mengenai masalah lembaga pendidikan agama yang belum diakui secara hokum atau tertulis. Hal yang menjadi probematika adalah jenis atau bentuk dari lembaga pendidikan agama, jika pendidikan agama islam itu MI, MTS, MA belum ditentukan dalam UU Sisdiknas. Dari dua periode atau masa orde lama dan juga baru kekuatan pendidikan agama terkhusus islam memang sangat lemah dimata hokum. Namun, pasca reformasi beda halnya kedudukan pendidikan agama (islam) jauh lebih menonjol. Hal itu dikarenakan masa reformasi pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional. Terbukti dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003. Dalam makalah ini penulis tidak menggunakan metode tetapi, berdasarkan sejarah pendidikan
Tinjauan Histori Terhadap Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional Izza Lutfiyana; Ridwan Ardianto; Fery Diantoro
At- Ta'lim : Jurnal Pendidikan Vol 7 No 2 (2021): June
Publisher : LP3M Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/attalim.v7i2.535

Abstract

Abstrak : Kebijakan pendidikan islam yang selama ini telah menjadi boomerang bagi berbagai kalangan yang mayoritas islam. Problematika ataupun konflik yang telah ada adalah berawal dari kurangnya perhatian pemerintah mengenai pendidikan islam. Perlunya mengkaji ulang terkait pendidikan agama terkhususnya pendidikan agama islam terhadap sistem pendidikan nasional yang telah diresmikan dalam undang-undang. Pada masa orde lama telah dikeluarkan mengenai pendidikan agama dalam pendidikan nasional namun isi dalam kandungan ayat di UU seakan tidak mengakui bahwa pendidikan agama merupakan salah satu hal yang penting dan banyak kalangan yang mengkritisi hal ini karena bertolak belakang dengan pancasila sila pertama. Mengenai kedudukan pendidikan agama sebagai mata peajaran, lembaga, dan sebagai nilai. Pada masa orde baru dikaji kembali mengenai UU sistem pendidikan nasional dalam pembahasan pendidikan agama. Pada masa orde baru lebih terfokuskan mengenai masalah lembaga pendidikan agama yang belum diakui secara hokum atau tertulis. Hal yang menjadi probematika adalah jenis atau bentuk dari lembaga pendidikan agama, jika pendidikan agama islam itu MI, MTS, MA belum ditentukan dalam UU Sisdiknas. Dari dua periode atau masa orde lama dan juga baru kekuatan pendidikan agama terkhusus islam memang sangat lemah dimata hokum. Namun, pasca reformasi beda halnya kedudukan pendidikan agama (islam) jauh lebih menonjol. Hal itu dikarenakan masa reformasi pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional. Terbukti dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003. Dalam makalah ini penulis tidak menggunakan metode tetapi, berdasarkan sejarah pendidikan