Muhammad Nur Falah
UIN Walisongo Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kenaikan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Implikasinya Terhadap Kenaikan Angka Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pemalang Muhammad Nur Falah; Aufi Imaduddin; Kholisatul Ilmiyah
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 1 No 2 (2020): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.025 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v1i2.173

Abstract

Abstrak: Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Angka perkara dispensasi kawin melonjak. Sebagai contohnya terjadi di Kabupaten Pemalang yaitu sebanyak 951 permohonan. Berdasarkan Undang - Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat(2) yang berbunyi “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan denga alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Fokus penelitian ini adalah Kenaikan Batas Usia Perkawinan MenurutUndang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan dan Implikasinya terhadap Kenaikan Angka Perkara Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Pemalang. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan upaya pemerintah dalam mencegah pernikahan dini, sayangnya penetapan ini tidak dibarengi dengan perubahan aturan tentang dispensasi nikah sehingga semakin meningkat angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, hal ini disebabkan karena tidak adanya batasan yang jelas pada saat kapan dan dalam situasi apa pemberian dispensasi oleh pengadilan dan instansi berwenang diberikan. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah perkara permohonan dispensasi nikah setelah ditetapkannya revisi Undang-Undang Pernikahan mengalami peningkatan di beberapa kota/kabupaten. Pengadilan Agama Pemalang mengalami kenaikan yang signifikan.