Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada dalam hukum perjanjian yang terdapat pada Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). PPJB dilaksanakan sebelum AJB karena beberapa hal diantaranya belum terpenuhi syarat-syarat untuk dapta melaksanakan AJB dihadapan PPAT. PPJB banyak menimbulkan permasalahan hukum khususnya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak sehingga PPJB tersebut tidak dapat dilanjutkan menjadi AJB dihadapan PPAT. Perumusan masalah Bagaimana pengaturan hukum tentang wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli terhadap objek hak milik atas tanah, bagaimanakah perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan atas terjadinya wanprestasi dalam akta perjanjian pengikatan jual beli terhadap objek hak atas tanah dan bagaimanakah analisis dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 2161K/PDT/2014 terkait wanprestasinya salah satu pihak dalam akta PPJB. Jenis penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah UUPA No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan KUH Perdata. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dimana penelitian ini berupaya untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisis permasalahan yang timbul, lalu mencari jawaban yang benar sebagai solusi dari permasalahan tersebut. Hasil pembahasan dari permasalahan yang timbul dalam penelitian pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lain atau menuntut pembatalan PPJB tersebut sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak untuk ditingkatkan menjadi AJB dihadapan PPAT. Majelis hakim berpandangan pihak pembeli telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak membayar sisa hutang harga pembelian hak atas tanah sebesar Rp. 3.700.000.000, sehingga akta PPJB yang telah disepakati dan telah ditandatangani tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi AJB yang dibuat dihadapan PPAT dan tujuan PPJB untuk peralihan hak milik atas tanah dari Ny. PSI kepada Ny. JJ tidak dapat dilaksanakan. pertimbangan majelis hakim adalah bahwa Ny. JJ telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat akta pernyataan pengosongan tanah dan bangunan dengan menggunakan akta autentik notaris untuk mengosongkan dan tanah dan bangunan milik pihak penjual Ny.PSI meskipun sisa harga pembelian belum dilunasi oleh pembeli. Perbuatan pihak pembeli tersebut merugikan hak dan kepentingan pihak penjual. Kata Kunci : Wanprestasi, PPJB dan Hak Atas Tanah