Mutho’am Mutho’am
Universitas Sains Al-Qur`an (UNSIQ) Jawa Tengah Di Wonosobo

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM AL-QUR’AN (Kajian Surah An-Naml, 23-26) Mutho’am Mutho’am
Manarul Qur'an: Jurnal Ilmiah Studi Islam Vol 19 No 1 (2019): Juni
Publisher : LP3M Universitas Sains Al Qur'an

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/mq.v19i1.1600

Abstract

Fenomena penting yang mewarnai era transformasi masyarakat global saat ini adalah menguaknya wacana tentang kepemimpinan perempuan. Baik dikaji dari segi ranah politik, ekonomi, sosial dan agama kepemimpinan Perempuan telah menjadi discursus yang menuntut untuk segera dibumikan, tidak hanya menjadi wacana yang melangit saja. Dalam Islam setidaknya ada dua landasan yang bisa dijadikan referensi yaitu Pertama, Hadist Bukhori dan shokhih periwayatanya, menyatakan bahwa tidak akan berhasil suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada perempuan. Kedua, ada informasi dari Al-Qur’an pada surah An-Naml tentang seorang perempuan yang sukses memimpin negaranya
Auditor Halal Internal: Upaya Alternatif Pelaku Usaha Dalam Penjaminan Produk Halal Di Indonesia aksamawanti aksamawanti; mutho'am mutho'am
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol 6 No 01 (2020): SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v6i01.1265

Abstract

Produk halal menjadi trend konsumsi di seluruh dunia. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam menjamin produk yang beredar di pasar melalui Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Implementasi Jaminan Produk Halal dilakukan oleh beberapa instansi yaitu Kementerian dan/lembaga terkait, BPJH, MUI, dan LPH. Setelah diterbitkannya Sertifikat Halal oleh BPJPH, Pelaku Usaha diberi kewajiban untuk menjaga kehalalan produksinya. Salah satu alternative yang dapat dilakukan pelaku usaha (perusahaan) yaitu dengan menunjuk Auditor Halal Internal. Fungsi dan peran Auditor Halal Internal adalah menjaga kesinambunan JPH pada proses produksi atau dengan kata lain menjaga kepatuhan syariah selama masa berlaku Sertifikat Halal yakni empat tahun.
Standar Harga Dalam Transaksi Jual Beli Perspektif Wahbah Az-Zuhaili Udma Layinnatus Shifa; Mutho`am Mutho`am
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol 7 No 2 (2021): SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur`an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v7i2.2245

Abstract

Jual beli merupakan suatu transaksi di mana pembeli dan penjual melakukan pertukaran terhadap suatu benda dengan harga yang disepakatinya. Tujuan dalam jual beli adalah mendapatkan keuntungan yang baik dan halal. Menurut Wahbah Az-Zuhaili sewajarnya pelaku usaha tidak mengambil keuntungan melebihi sepertiga dari harga modal sedangkan dalam Islam tidak memberi batasan dalam mengambil keuntungan. Wahbah Az-Zuhaili membolehkan seorang penguasa atau pemerintah dapat menerapkan kebijakan pematokan harga jika diperlukan, yaitu ketika kondisi pasar memang sangat membutuhkan pengendalian harga melalui pematokan harga. Mengenai standarnya beliau menyatakan bahwa sepantasnya pelaku usaha tidak mengambil laba melibihi sepertiga, karena dalam etika jual beli salah satunya tidak boleh berlebihan dalam mengambil keuntungan. Wahbah Az-Zuhaili dalam menentukan sebuah hukum mengenai standar pematokan harga beliau menggunakan as-Sunnah untuk memperjelas hukum yang belum ada dalam al-Qur’an. Metode lainnya yaitu menggunakan maslahah mursalah, metode ini menjelaskan tentang kemaslahatan rakyat yang dalam hal ini digambarkan sebgai kemaslahatan pembeli harus didahulukan dari kemaslahatan pedagang. Kemudian beliau menggunakan metode aturan fikih yang mengemukakan bahwa tidak boleh ada bahaya atau kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain.