Berbagai sikap pro kontra yang diberikan masyarakat terhadap pelaku poligami baik dari kalangan perempuan ataupun dari kalangan pria, dan tidak sedikit yang menentang perilaku poligami, namun tidak sedikit pula yang mendukung praktek poligami. Sewaktu sebuah perkawinan poligami dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku berarti norma-norma hukum tentang poligami telah dilanggar oleh orang-orang yang bersangkutan. Dengan demikian akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berupa sanksi pidana. Merujuk kepada Undang-Undang Perkawinan, jelas tidak memberikan sanksi pidana terhadap pelaku perkawinan poligami karena tidak memuat ketentuan pidananya karena orang-orang yang melakukan poligami tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-undang perkawinan. Namun pengaturan perkawinan poligami yang tidak sesuai dengan aturan hukum Undang-Undang Perkawinan tersebut diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang mana perbuatan tersebut disebut tindak pidana perkawinan. Melalui karya ilmiah memberikan tujuan menjelaskan menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perkawinan poligami dalam perspektif perundang-undangan Indonesia dan hambatan dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perkawinan poligami.