Salah satu tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana skema ekonomi biru diatur dalam berbagai konvensi internasional dan kemuadian akan tergambar bagaimana hal ini akan berimplikasi pada keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia khususnya wilayah perairan Sulawesi Selatan. Dalam studi ini dilakukan menggunakan metode penelitian normatif atau normative methods, dengan pendekatan instrumen hukum dan pendekatan analisis hukum. Hasil penelitian kemudian menunjukkan bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea telah mengatur skema ekonomi biru, walaupun belum mencakup semua elemen. Selanjutnya, melalui RIO+20, skema ekonomi biru ini menggabungkan tiga elemen. sebagai komponen ekonomi biru: sosial, ekonomi, dan lingkungan. Sebelum deklarasi ekonomi biru pada RIO+20, Indonesia, sebagai negara kepulauan dan anggota UNCLOS, telah mengadopsi UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Skema ekonomi kemudian dapat menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia dari perspektif keberlanjutan dan karena kedua Undang-Undang ada.