Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Jarîmah Zina sebagai Kontribusi Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia Amini Mahfuzoh; Nurma Khusna Khanifa
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol 4 No 01 (2018): SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v4i01.1162

Abstract

Kaedah hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini terdapat tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Barat. Ketiga sistem hukum ini sangatlah tidak mendukung adanya perzinaan. Konsep zina diIndonesia dalam pasal 284 KUHP jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan konsep zina dalam pandangan hokum Islam. Oleh karena itu, norma agama dalam hal ini hukum Islam pantas menjadi sumber pembentukan hukum nasional, karena nilainya yang bersifat universal, dan tidak ditemukan adanya perbedaan, maupun pertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Perlindungan Hukum Investor Bagi Pemegang Sukuk Ritel Terhadap Risiko Gagal Bayar Amini Mahfuzoh; Nurma Khusna Khanifa
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol 5 No 01 (2019): SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v5i01.1187

Abstract

Salah satu risiko dalam perspektif syariah ialah mengisyaratkan bahwa tujuan dari suatu transaksi ekonomi yang normal adalah untuk menciptakan nilai tambah, bukan untuk menanggung risiko, sehingga risiko bukan merupakan suatu yang menjadi keinginan dari suatu transaksi keuangan dan investasi. Dibalik kelebihan Sukuk Ritel masih terdapat risiko yang perlu diperhatikan investor. Oleh karena ituperanan Undang-Undang sebagai landasan hukum dan regulasi tidak bisa ditawar tawar.Ekonomi syariah sebagai praktek yang hidup di tengah masyarakat harus dipayungi oleh hukum sebagai upaya menciptakan kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan dan menciptakan stabilitas di tengah masyarakat. Tidak heran jika sukuk ritel juga memiliki risiko salah satunya gagal bayar. Walaupun hal itu nyaris tidak ada gagal bayar. Namun perlu ditingkatkan dalam pengaturan perlindungan hukum investor sebagai antisipasi keberlanjutan seri sukuk ritel.