Imam Ariono
Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ Jawa Tengah Di Wonosobo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Korelasi Label Halal Produk Kosmetik Terhadap Minat Beli Konsumen Perspektif Maṣlaḥah Gusti Hanifah; Nurma Khusna Khanifa; Imam Ariono
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol 6 No 02 (2020): SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v6i02.1543

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah korelasi labal halal produk kosmetik terhadap minat beli perspektif maṣlaḣah. Penelitian ini menggunakan metode mix meṭod percampuran kuantitatif dengan kualitatiif. Hasil penelitian korelasi label halal terhadap minat beli menunjukan bahwa: Pertama, hasil uji instrumen membuktikan valid dan reliabel. Kedua statistik deskriptif menunjukan hasil nilai rata-rata nilai variabel label halal lebih besar dibanding nilai variabel rata-rata minat beli yaitu 19.97 > 15.63. Ketiga, hasil uji asumsi klasik menggunakan uji normalitas membuktikan data itu normal. Keempat, hasil uji korelasi product moment yang berarti label halal berpengaruh dengan minat beli sebesar 36.5%. Kelima, uji hipotesis membuktikan bahwa label halal berpengaruh terhadap minat pembelian sebesar 3.89 dengan nilai signifikan 0.000 < 0.05. Sementara hasil penelitian perspektif maṣlaḣah label halal dapat dikategorikan sebagai maṣlaḣah taḣsiniyah karena keberadaanya penyempurna yang dibutuhkan oleh manusia terutama kaum hawa. Termasuk jenis maṣlaḣah al-mu’tabarah yaitu, kemaslahatan yang didukung oleh syara’. Serta maṣlaḣah aṡ-ṡâbitah, yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Label halal merupakan maṣlaḣah al-‘âmmah, yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Jadi penggunaan maṣlaḣah itu selama tidak bertentangan dengan nash yang qaṭ’î, serta bertujuan semata-mata untuk menjaga kemashlahatan ummat, menurut hemat penulis boleh dijadikan salah satu metode ijtihad untuk menetapkan hukum.