Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : KRTHA BHAYANGKARA

URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN Endang Hadrian
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 12 No. 2 (2018): KRTHA BHAYANGKARA: DECEMBER 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v12i2.25

Abstract

Di Indonesia, mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.
Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Jual Beli Online Anggreany Haryani Putri; Endang Hadrian
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 16 No. 1 (2022): JUNE 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v16i1.1018

Abstract

Perkembangan jaman yang semakin modern, dengan seiringnya pertumbuhan transaksi jual beli dimana kegiatan transaksi ini berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Transaksi jual beli yang pada awalanya dilakukan dengan metode konvensional berkembang kearah online. Perkembangan transaksi jual beli yang pesat ini juga harus diimbangi aturan hukum guna melindungi transaksi jual beli online maka, lahirlah Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi meskipun sudah aturan yang mengatur tindakan kriminal tetap saja sering terjadi, salah satunya adalah penipuan dalam jual beli online. Tindak pidana penipuan jual beli online ini dalam penyelesaiannya mengacu pada ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan karena pada pasal 28 ayat 1 UU ITE tidak mengatur secara tegas mengenai tindakan penipuan secara online. Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual beli online ini belum secara tegas diatur dalam perundang-undangan yang ada, seperti pemberian hak korban berupa ganti kerugian
Ganti Rugi Sebagai Pertanggungjawaban Konsumen Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Perusahaan Listrik Negara Sri Wahyuni; Endang Hadrian; Asti Wasiska
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 17 No. 2 (2023): AUGUST 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v17i2.2106

Abstract

Listrik merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting dalam melakukan berbagai aktifitas dalam sehari hari, hampir seluruh kegiatan manusia membutuhkan energi listrik. Di Indonesia usaha dalam penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hubungan antara pelaku usaha penyedia tenaga listrik dengan konsumen sudah semestinya mengacu pada asas itikad baik dalam pelaksanaannya. Namun ada beberapa contoh kasus pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen listrik tentang perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut akan sangat merugikan bagi salah satu pihak yaitu penyedia tenaga listrik dalam kasus ini. Untuk itu dalam penelitian ini fokus pada ganti rugi sebagai tanggung jawab konsumen terhadap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak penyedia tenaga listrik. Dalam penelitian ini akan menggunakan Metode penelitian hukum normatif dengan cara pendekatan kasus. Teori yang digunakan untuk menjawab penelitian ini adalah teori tanggung jawab konsumen atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya. Hasil dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan ganti rugi sebagai tanggung jawab konsumen listrik terhadap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pihak penyedia tenaga listrik.