Hendrikson Siahaan
Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta Jalan Sawo Manila, Pejaten Pasar Minggu Jakarta 12520, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISA YURIDIS KASUS PELANGGARAN HAM BERAT TIMOR-TIMUR DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Hendrikson Siahaan; Yusuf Setyadi; Rumainur Rumainur
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 5 No. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (541.97 KB) | DOI: 10.18592/jils.v5i2.5795

Abstract

Abstract: The protection and promotion of human rights is essentially a continuous effort that must be carried out as a guideline for a modern, democratic and civilized society. The problem is, when the above commitment is about to be implemented, it is greatly influenced by the situation, politics and culture as well as the law in which human rights are enforced. A normative approach to the protection and promotion of human rights will not be adequately realized if it is not supported by a political process that has an understanding and willingness to respect human dignity.Law enforcement through the criminal justice system in Indonesia here and there is still full of improvements. The ideal of law enforcement contained in the Criminal Procedure Code, which highly respects human dignity, can not be fully implemented by law enforcement officials. On the one hand, law enforcement officers are given the authority and power to take actions deemed necessary according to law, but power is considered necessary but that power and authority is often misused. As a result, the court should be called the last bastion of law enforcement in Indonesia, but in practice it is often only a porous bulwark. Abstrak: Proteksi dan promosi hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan upaya terus menerus yang harus dilakukan sebagai sebuah tuntunan dari masyarakat modern, demokratis dan beradab. Problemanya, ketika komitmen diatas hendak diimplementasikan maka hal tersebut sangat dipengaruhi oleh situasi, politik dan budaya serta hukum dimana hak asasi manusia itu ditegakkan. Pendekatan normatis didalam proteksi dan promosi hak asasi manusia tidak akan terwujud secara memadai bila tidak didukung proses politik yang memiliki pemahaman dan kemauan menghormati martabat manusia.Penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana di Indonesia disana sini masih penuh pembenahan. Idealitas penegakan hukum yang terkandung di dalam KUHAP yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia ternyata tidak dapat dilaksanakan sepnnuhnya oleh aparat penegak hukum. Di satu pihak aparat penegak hukum diberi wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan yang yang dianggap perlu menurut hukum, namun kekuasaan dan wewenang itu sering disalah gunakan. Akibatnya, seharusnya pengadilan dinamakan benteng terakhir penegakan hukum di Indonesia, tetapi dalam prakteknya sering hanya sebagai benteng yang keropos