Herman Suryokumoro
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Mulawarman Law Review

Menelaah Koperasi Era Omnibus Law Herman Suryokumoro; Hikmatul Ula
Jurnal Mulawarman Law Review VOLUME 5 ISSUE 2 DECEMBER 2020
Publisher : Faculty of Law, Mulawarman University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30872/mulrev.v5i2.340

Abstract

Gagasan modernisasi koperasi bukan hal baru, gagasan ini muncul seiring dengan tuntutan globalisasi ekonomi yang menuntut peran koperasi untuk dapat bersaing dalam pertarungan pasar bebas. Namun nampaknya, hingga saat ini pemerintah belum menemukan formula yang jitu untuk mendongkrak koperasi di Indonesia agar mampu bersaing. Modernisasi koperasi dapat dilakukan dengan mengacu para aspek-aspek dalam koperasi yaitu dalam hal kelembagaan, usaha, dan permodalan koperasi. Modernisasi usaha mutlak harus dibarengi dengan digitalisasi. Modernisasi koperasi tidak akan berhasil hanya dengan mempermudah izin pendirian dan izin usaha koperasi semata, dalam pada itu sinergitas antar element yang tekait dengan koperasi termasuk didalamnya quadruple helix (pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha) harus turut menumbuhkan usaha usaha koperasi. Tantangan modernisasi koperasi ada pada pola hubungan koperasi dan pemerintah. Dalam era globalisasi bersaingan bebas fase hubungan koperasi dan pemerintah sudah tidak bisa lagi berada pada fase officialisasi tetapi sudah harus pada fase otonom. Kebijakan-kebijakan modernisasi era omnibus law harus didasarkan pada semangat menumbuhkan kesadaran berkoperasi dengan kualitas sember daya manusia yang mumpuni, semangat sinergitas usaha koperasi dengan entitas bisnis lainnya dan semangat otonomi koperasi dengan meminimalisasi unsur-unsur politik - kekuasaan dalam pengembangan koperasi.
Menelaah Koperasi Era Omnibus Law Herman Suryokumoro; Hikmatul Ula
Jurnal Mulawarman Law Review VOLUME 5 ISSUE 2 DECEMBER 2020
Publisher : Faculty of Law, Mulawarman University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30872/mulrev.v5i2.340

Abstract

Gagasan modernisasi koperasi bukan hal baru, gagasan ini muncul seiring dengan tuntutan globalisasi ekonomi yang menuntut peran koperasi untuk dapat bersaing dalam pertarungan pasar bebas. Namun nampaknya, hingga saat ini pemerintah belum menemukan formula yang jitu untuk mendongkrak koperasi di Indonesia agar mampu bersaing. Modernisasi koperasi dapat dilakukan dengan mengacu para aspek-aspek dalam koperasi yaitu dalam hal kelembagaan, usaha, dan permodalan koperasi. Modernisasi usaha mutlak harus dibarengi dengan digitalisasi. Modernisasi koperasi tidak akan berhasil hanya dengan mempermudah izin pendirian dan izin usaha koperasi semata, dalam pada itu sinergitas antar element yang tekait dengan koperasi termasuk didalamnya quadruple helix (pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha) harus turut menumbuhkan usaha usaha koperasi. Tantangan modernisasi koperasi ada pada pola hubungan koperasi dan pemerintah. Dalam era globalisasi bersaingan bebas fase hubungan koperasi dan pemerintah sudah tidak bisa lagi berada pada fase officialisasi tetapi sudah harus pada fase otonom. Kebijakan-kebijakan modernisasi era omnibus law harus didasarkan pada semangat menumbuhkan kesadaran berkoperasi dengan kualitas sember daya manusia yang mumpuni, semangat sinergitas usaha koperasi dengan entitas bisnis lainnya dan semangat otonomi koperasi dengan meminimalisasi unsur-unsur politik - kekuasaan dalam pengembangan koperasi.