WULAN PURNAMASARI, WULAN
UK PETRA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Hukum Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja Menurut Perspektif Hukum Indonesia Afdal, Windi; Purnamasari, Wulan
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v7i2.38705

Abstract

Adanya perjanjian kerja di dalam sebuah klausul yang yang memuat tentang pengaturan tenaga kerja untuk menyetujui atau tidak posisi pekerjaan sebagai karyawan atau bagian perusahaan yang akan dianggap sebagai pesaing atau lawan yang bergerak di bidang usaha yang sama untuk jangka waktu setelah pekerja tersebut diberhentikan atau dilakukannya pemberhentian hubungan kerja. Klausul ini tercipta karena rasa takut dari perusahaan terhadap pekerja terdahulu akan membocorkan rahasia dari perusahaan mereka yang sifatnya sangat rahasia dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi kepada perusahaan baru tempat mereka bekerja. Tetapi dalam kenyataannya klausul ini memberikan batasan kepada pekerja yang bertentangan dengan ketentuan kebebasan setiap pekerja yang diatur di dalam UU. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kaitan hukumnya permasalahan pemberlakuan klausul non kompetisi di dalam perjanjian kerja menurut hukum di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yaitu menelaah bahan pustaka yang digunakan di bidang hukum melalui studi kepustakaan yang bersifat deskriptif analisis yang tujuannya untuk memahami bagaimana praktek yang ada dan dikaitkan dengan hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan jika pemberlakuan klausul non-kompetisi sudah melanggar hak kebebasan seseorang untuk dapat memilih pekerjaan yang dilindungi dan dijamin hukumnya oleh negara yang tercantum di dalam UU HAM dan UU Ketenagakerjaan.