Nurul Maghfiroh, Nurul
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PELAKSANAAN JUAL BELI MELALUI SISTEM MULTI LEVEL MARKETING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Dewi Utami, Ayu; Maghfiroh, Nurul; Tjatur Iswanto, Bambang
Varia Justicia Vol 12 No 1 (2016): Vol 12 No. 1 Maret 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.517 KB)

Abstract

Bisnis Multi Level Marketing (MLM) cukup berperan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Dalam sejumlah kasus, Multi Level Marketing (MLM) kerap dijadikan kedok dari bisnis money game dan mendewakan passive income. Bertolak dari kasus kasus seperti itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggodok prinsip-prinsip bisnis ini secara syariah termasuk marketing plannya. Tujuannya untuk melindungi pengusaha dan mitra bisnisnya (masyarakat) dari praktik bisnis yang haram atau syubhat. Dari prinsip-prinsip yang ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme bisnis Multi Level Marketing (MLM), serta untuk mengetahui bagaimana bisnis Multi Level Marketing (MLM) menurut hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan penentuan sampel menggunakan metode Non Random sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Ada dua aspek untuk menilai apakah bisnis Multi Level Marketing (MLM) itu sesuai dengan syariah atau tidak, yaitu aspek produk atau jasa yang dijual dan sistem dari Multi Level Marketing (MLM) itu sendiri. Bagaimana sistem pemberian bonus yang terdapat dalam perusahaan Multi Level Marketing (MLM) apakah terbebas dari unsus garar maupun maisir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang Multi Level Marketing (MLM) khususnya dalam Hukum Islam. Sisi negatif yang terdapat pada sistem Multi Level Marketing (MLM) tidak mewakili keharaman secara keseluruhan terhadap bisnis yang berbasis Multi Level Marketing (MLM) lainnya.
PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Arum Septianingsih, Vera; Maghfiroh, Nurul
Varia Justicia Vol 11 No 1 (2015): Vol 11 No. 1 Maret 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.101 KB)

Abstract

Kewarisan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah perkawinan. Islam mengenal dua asas perkawinan yaitu perkawinan monogami dan perkawinan poligami. Kedua asas perkawinan tersebut erat kaitannya dengan kewarisan karena di dalam sebuah perkawinan terdapat harta bersama, pewaris, dan ahli waris. Baik dalam perkawinan monogami dan perkawinan poligami terdapat perbedaan dalam hal pembagian harta warisan yang sering kurang dimengerti oleh masyarakat. Berdasarkan hal tersebut penulis akan melakukan penelitian dengan judul : “PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”       Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang cara menentukan harta tirkah yang beralih kepada ahli waris, siapa yang menjadi ahli waris, dan besar bagian masing-masing ahli waris.       Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan penelitian sampel menggunakan metode purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif.       Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa cara menentukan harta tirkah yang beralih kepada ahli waris dalam perkawinan poligami adalah dengan terlebih dahulu memisahkan harta bersama dari masing-masing perkawinan poligami (bila tidak ada perjanjian untuk pemisahan harta bersama sebelum perkawinan dilaksanakan). Bila ada perjanjian pemisahan harta bersama maka menjadi lebih mudah dalam menentukan harta mana yang menjadi hak suami (pewaris) dan harta mana yang menjadi hak masing-masing istri. Bagi pasangan suami dan istri yang tidak melakukan perjanjian pemisahan harta bersama sebelum perkawinan maka harta bersama dari masing-masing perkawinan dibagi menjadi dua bagian, separuh menjadi hak suami (pewaris) dan separuh menjadi hak istri (istri pertama atau kedua atau ketiga atau keempat). Kemudian separuh bagian yang menjadi hak suami (pewaris) dari masing-masing perkawinan terlebih dahulu dikurangi dengan biaya pemeliharaan jenazah, pembayaraan hutang, pemberian wasiat. Hasilnya lalu dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris seperti saudara-saudara pewaris, anak, istri, orang tua pewaris. Besar bagian untuk masing-masing ahli waris telah ditentukan oleh Al Qur’an Surah An Nisaa’ ayat 11, 12, 176; Al Hadits; dan Inpres No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 176-182. Pada dasarnya tidak ada perbedaan besarnya porsi atau bagian bagi ahli waris dalam perkawinan monogami maupun dalam masing-masing perkawinan poligami namun yang berbeda adalah besarnya nominal harta warisan yang diperoleh ahli waris karena adanya perbedaan besarnya harta bersama antara masing-masing perkawinan poligami yang dipengaruhi keadaan ekonomi pada saat perkawinan, keadilan dari suami (pewaris) kepada istri-istri dan anak-anaknya, dan durasi perkawinan.
PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Arum Septianingsih, Vera; Maghfiroh, Nurul
Varia Justicia Vol 11 No 1 (2015): Vol 11 No. 1 Maret 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.101 KB)

Abstract

Kewarisan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah perkawinan. Islam mengenal dua asas perkawinan yaitu perkawinan monogami dan perkawinan poligami. Kedua asas perkawinan tersebut erat kaitannya dengan kewarisan karena di dalam sebuah perkawinan terdapat harta bersama, pewaris, dan ahli waris. Baik dalam perkawinan monogami dan perkawinan poligami terdapat perbedaan dalam hal pembagian harta warisan yang sering kurang dimengerti oleh masyarakat. Berdasarkan hal tersebut penulis akan melakukan penelitian dengan judul : ?PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM?       Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang cara menentukan harta tirkah yang beralih kepada ahli waris, siapa yang menjadi ahli waris, dan besar bagian masing-masing ahli waris.       Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan penelitian sampel menggunakan metode purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif.       Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa cara menentukan harta tirkah yang beralih kepada ahli waris dalam perkawinan poligami adalah dengan terlebih dahulu memisahkan harta bersama dari masing-masing perkawinan poligami (bila tidak ada perjanjian untuk pemisahan harta bersama sebelum perkawinan dilaksanakan). Bila ada perjanjian pemisahan harta bersama maka menjadi lebih mudah dalam menentukan harta mana yang menjadi hak suami (pewaris) dan harta mana yang menjadi hak masing-masing istri. Bagi pasangan suami dan istri yang tidak melakukan perjanjian pemisahan harta bersama sebelum perkawinan maka harta bersama dari masing-masing perkawinan dibagi menjadi dua bagian, separuh menjadi hak suami (pewaris) dan separuh menjadi hak istri (istri pertama atau kedua atau ketiga atau keempat). Kemudian separuh bagian yang menjadi hak suami (pewaris) dari masing-masing perkawinan terlebih dahulu dikurangi dengan biaya pemeliharaan jenazah, pembayaraan hutang, pemberian wasiat. Hasilnya lalu dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris seperti saudara-saudara pewaris, anak, istri, orang tua pewaris. Besar bagian untuk masing-masing ahli waris telah ditentukan oleh Al Qur?an Surah An Nisaa? ayat 11, 12, 176; Al Hadits; dan Inpres No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 176-182. Pada dasarnya tidak ada perbedaan besarnya porsi atau bagian bagi ahli waris dalam perkawinan monogami maupun dalam masing-masing perkawinan poligami namun yang berbeda adalah besarnya nominal harta warisan yang diperoleh ahli waris karena adanya perbedaan besarnya harta bersama antara masing-masing perkawinan poligami yang dipengaruhi keadaan ekonomi pada saat perkawinan, keadilan dari suami (pewaris) kepada istri-istri dan anak-anaknya, dan durasi perkawinan.
PELAKSANAAN JUAL BELI MELALUI SISTEM MULTI LEVEL MARKETING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Dewi Utami, Ayu; Maghfiroh, Nurul; Tjatur Iswanto, Bambang
Varia Justicia Vol 12 No 1 (2016): Vol 12 No. 1 Maret 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.517 KB)

Abstract

Bisnis Multi Level Marketing (MLM) cukup berperan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Dalam sejumlah kasus, Multi Level Marketing (MLM) kerap dijadikan kedok dari bisnis money game dan mendewakan passive income. Bertolak dari kasus kasus seperti itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggodok prinsip-prinsip bisnis ini secara syariah termasuk marketing plannya. Tujuannya untuk melindungi pengusaha dan mitra bisnisnya (masyarakat) dari praktik bisnis yang haram atau syubhat. Dari prinsip-prinsip yang ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme bisnis Multi Level Marketing (MLM), serta untuk mengetahui bagaimana bisnis Multi Level Marketing (MLM) menurut hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan penentuan sampel menggunakan metode Non Random sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Ada dua aspek untuk menilai apakah bisnis Multi Level Marketing (MLM) itu sesuai dengan syariah atau tidak, yaitu aspek produk atau jasa yang dijual dan sistem dari Multi Level Marketing (MLM) itu sendiri. Bagaimana sistem pemberian bonus yang terdapat dalam perusahaan Multi Level Marketing (MLM) apakah terbebas dari unsus garar maupun maisir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang Multi Level Marketing (MLM) khususnya dalam Hukum Islam. Sisi negatif yang terdapat pada sistem Multi Level Marketing (MLM) tidak mewakili keharaman secara keseluruhan terhadap bisnis yang berbasis Multi Level Marketing (MLM) lainnya.
THE TEACHING TECHNIQUE OF INDONESIAN IN MADRASAH IBTIDAIYAH: LEARNING FROM MI SURUH 1 PLUS, MIFTAHUL ULUM AND MA’ARIF PULUTAN Maghfiroh, Nurul; Maslikhah, Maslikhah; Widhyahrini, Khusna
ELEMENTARY: Islamic Teacher Journal Vol 8, No 2 (2020): ELEMENTARY
Publisher : Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah IAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/elementary.v8i2.8109

Abstract

By language skill possessed, students can blow on a variety of knowledge to appreciate literature and to develop themselves sustainably. But there are still many students who do not like Bahasa Indonesia n lessons because of being boring. They were not boring the teacher can use some methods.  The Teaching technique was a concrete implementation in the learning process for students.  The teachers can change their methods anytime for the same subject.  The purpose of this study was to find out various kinds of teaching methods to teach Bahasa Indonesia in the 2nd and 5th Grade in Madrasah Ibtidaiyah (MI) or Primary School level.  This research used the qualitative method by interview semi-structured and questionnaire on the theme.  The research obtained that MI Suruh 1 Plus used 10 techniques for 2nd Grade and 14 techniques for 5th Grade; MI Miftahul Ulum used 10 techniques for 2nd Grade and 13 techniques for 5th Grade, and MI Maarif Pulutan used 10 techniques for 2nd Grade and 14 techniques for 5th Grade. Variations in techniques used in 3 schools still use almost the same technique, which is different for each school in applying classroom learning techniques according to the material during learning.Keterampilan berbahasa yang dimiliki siswa mampu menggali berbagai pengetahuan untuk mengapresiasi sastra, dan mengembangkan diri secara berkelanjutan. Tetapi masih banyak siswa yang tidak menyukai pelajaran Bahasa Indonesaia dengan alasan membosankan. Agar tidak bosan guru dapat menggunakan beberapa teknik. Teknik Mengajar adalah implementasi konkrit dalam proses pembelajaran bagi siswa. Para guru dapat mengubah metode mereka untuk mata pelajaran yang sama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui berbagai macam teknik pengajaran untuk mengajar Bahasa Indonesia  di kelas 2 dan 5 di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan wawancara semi struktur dan angket. Penelitian ini memperoleh bahwa MI Suruh 1 Plus menggunakan 10 teknik untuk kelas 2 dan 14 teknik untuk kelas 5; MI Miftahul Ulum menggunakan 10 teknik untuk Kelas 2 dan 13 teknik untuk Kelas 5; dan MI Maarif Pulutan menggunakan 10 teknik untuk Kelas 2 dan 14 teknik untuk Kelas 5. Variasi teknik yang digunakan di 3 sekolah masih menggunakan teknik yang hampir sama yang membedakan tiap sekolah dalam mengaplikasi teknik pembelajaran dikelas disesuaikan dengan materi saat pembelajaran.